Salin Artikel

Sultan HB X Persilakan Warganya Ikut Aksi 299

Seperti diketahui aksi 299 ke DPR itu terkait dengan penolakan terhadap peraturan presiden pengganti undang-undang organisasi kemasyarakatan (ormas) dan terhadap kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia pada Jumat (29/9/2019).

"Yo ra popo (enggak apa-apa), itu demokrasi asalkan tidak merusak, tidak apa-apa," kata Sultan ketika ditemui di Hotel Melia Purosani, Jalan Mayor Suryotomo, Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Kamis (28/9/2017).

Sultan menilai, aksi yang digelar alumni "212" itu merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Oleh karena itu, ia tak perlu memberikan imbauan kepada warganya untuk tidak perlu mengikuti aksi 299 tersebut.

"Itu aspirasi masyarakat, nanti dikira saya tidak demokratis," tutur Sultan.

Terkait dengan adanya anggapan PKI bangkit saat ini, Sultan menilai hal tersebut tak akan terjadi. Menurutnya, PKI merupakan organisasi yang dilarang di Indonesia sehingga tak ada yang perlu ditakutkan kebangkitannya.

"Kalau ada isu PKI dan kalau kelihatan begitu, (karena) sekarang dianggap melanggar hukum, ya tinggal di-punishment saja, selesai," kata Sultan.

Ditanya isu PKI masih relevan untuk diangkat saat ini, Sultan menyebut hal tersebut tergantung cara memandangnya. Namun yang jelas, kata dia, keputusan MPRS yang melarang keberadaan PKI di Indonesia itu harus dipatuhi dan ditaati.

"Kalau itu partai terlarang ya tidak bisa apa-apa," tutur Sultan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma'arif menyampaikan, aksi 299 digelar dalam rangka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Selain itu, aksi tersebut juga meminta DPR menolak dan melawan kebangkitan PKI yang indikasinya semakin menguat dalam beberapa waktu terakhir.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/28/13301751/sultan-hb-x-persilakan-warganya-ikut-aksi-299

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke