Salin Artikel

Seorang Sipir Menyelipkan Sabu dalam Nasi Bungkus Tahanan

Caranya dengan menyelipkan sabu dalam nasi bungkus pesanan bandar narkoba yang ada di tahanan yakni Arival Hendri (AH) alias Eeng (23).

Oknum sipir tersebut bernama Hendi Kurniawan (30). Tugasnya sebagai pengontrol lalu lintas peredaran narkoba di dalam rutan. Dia mendapat imbalan sebesar Rp 400.000.

Wadires Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto mengatakan, sipir itu sempat membantah keterlibatannya dalam peredaran sabu. Namun akhirnya ia mengakui setelah pemeriksaan lebih lanjut.

Keterlibatan sipir tersebut terungkap dari penangkapan Rudi Yanto (36) kurir suruhan AH.

"Tersangka RY pertama kali diringkus pada rangkaian penindakan yang berlangsung Jumat kemarin pukul 20.00 WIB di bundaran Tugu Payan Mas Kotabumi," kata Wika Hardianto pada Rabu (27/9/2017).

Dia menceritakan, RY menunggu paket kiriman berupa sabu yang titipkan DI (DPO) lewat angkutan bus dalam provinsi. Paket sabu tersebut rencananya akan diberikan AH di dalam rutan lewat jalur Hendi.

"Pengungkapan kali ini tergolong lengkap karena melibatkan kurir alias pengedar yakni tersangka RY, PNS sipir yakni tersangka HK, hingga ke tahanan yang merupakan titipan Satresnarkoba Polres Lampung Utara yakni tersangka AH yang masih dalam proses penyidikan," ucapnya.

Wika mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus jaringan pemasok narkoba dalam rutan. 

https://regional.kompas.com/read/2017/09/27/20595181/seorang-sipir-menyelipkan-sabu-dalam-nasi-bungkus-tahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke