Salin Artikel

Diduga Gelapkan Dana Proyek Pasar, Komisaris PT AKA Dilaporkan ke Polisi

Akibat aksi penipuan dan penggelapan itu, para pedagang menderita kerugian mencapai Rp 6,8 miliar.

Puluhan pedagang itu menyetorkan uang kepada PT AKA dan tersangka Ir sebagai booking fee dan uang muka untuk pembelian kios di pasar yang akan dibangun.

Uang setoran yang diterima tersangka Ir bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 567 juta. Rencananya, pasar akan dibangun PT AKA sebagai pemenang tender di lahan bekas Pasar Pelita. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembangunan pasar semi modern itu tidak terbukti.

"Tersangka Ir ini awalnya kerja sama dengan Pemkot Sukabumi, lalu menawarkan pembangunan Pasar Pelita sepuluh lantai," kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur dalam jumpa pers, Selasa (26/9g2017) petang.

Rustam menambahkan, tersangka Ir adalah seorang komisaris PT AKA dan sebagai kuasa direksi. Dalam perjalanan awalnya, tersangka Ir mengumpulkan uang dari para pedagang untuk membangun pasar. Namun, pembangunan pasar dengan berbagai fasilitas yang dijanjikannya itu tidak dapat dibuktikan.

"Pada kenyataannya, hingga saat ini pembangunan Pasar Pelita tidak terlaksana," ujar dia.

Dia menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, uang yang diterima dari para pedagang itu digunakan oleh tersangka Ir untuk biaya operasional, mencari investor, dan sebagainya. Padahal, dalam perjanjian kerangka acuan kegiatan (KAK), biaya itu seharusnya ditanggung investor.

"Pengakuan sementera tersangka Ir seperti itu, tapi untuk aliran dananya masih kami kembangkan, Uang yang digunakan sedang diaudit," tuturnya.

"Kami juga masih mengembangkan untuk kemungkinan adanya tersangka lain," sambung Rustam.

Atas perbuatannya, tersangka Ir yang juga residivis kasus sama itu akan dijerat KUHP pasal 378 jouncto pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/26/19441081/diduga-gelapkan-dana-proyek-pasar-komisaris-pt-aka-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke