Salin Artikel

Penipuan "Online", Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan, pelaku melakukan aksinya sejak 2014. Awalnya, pelaku membuat akun facebook dengan nama 'Sari Dewi'.

Melalui akun itu, pelaku menawarkan bisnis investasi dengan keuntungan 10 kali lipat. Bagi yang berminat, pelaku memberikan nomor whatsapp untuk komunikasi lebih lanjut.

"Modusnya dia membuka akun di facebook lalu menawarkan investasi dalam bentuk uang dengan keuntungan 10 kali lipat," katanya.

Melalui tawaran keuntungan yang dijanjikan, pelaku berhasil memperdayai sejumlah korban. Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah disediakan.

Setelah menerima uang dari korban, pelaku tidak pernah menepati janjinya. Bahkan, nomor korban yang meminta hasil dari uang yang ditransfernya diblokir oleh pelaku, sehingga korban tak bisa lagi menghubunginya.

Hoiruddin mengatakan, sampai sejauh ini masih ada satu korban yang melapor. Diduga, korban berjumlah 50 orang. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Sebab, pelaku penipuan online itu tidak hanya dilakukan satu orang.

"Sementara baru dapat satu. Yang lain masih kita kejar," tuturnya.

Sampai saat ini, nilai transaksi yang berhasil diakumulasi senilai Rp 2,5 milliar. Nilai traksaksi terdapat di sejumlah buku rekening tabungan. Sebab, pelaku menggunakan banyak rekening tabungan untuk menjalankan aksinya.

"Akumulasi transaksi Rp 2,5 milliar. Itu akumulasi transaksi. Kalau kerugian nanti dihitung," jelas Hoiruddin.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, tiga unit ponsel, empat token BCA, dan satu token Bank Mandiri.

Selain itu polisi juga mengamankan 14 buku tabungan sejumlah bank, uang tunai Rp 2 juta, bukti transfer, dan mobil Honda Jazz nopol L 1410 XH yang diduga dibeli dari uang hasil menipu.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/08/18290741/penipuan-online-seorang-guru-honorer-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke