Salin Artikel

Apartemen yang Disita KPK di Solo Dibeli Seharga Rp 400 Juta

Direktur Operasional PT Sunindo Gapura Prima Budianto Wiharto, pengelola Solo Paragon Residence, mengatakan, unit apartemen yang disita KPK dibeli seharga kurang lebih Rp 400 juta.

"Kalau tidak salah, sekitar tahun 2009-an, saya lupa namanya, waktu itu seharga Rp 400 juta dan sekarang sudah dijual lagi ke pemilik sekarang. Siapa namanya juga kurang tahu," kata Budi, Kamis (7/9/2017).

Lokasi apartemen diketahui berada di lantai 1 Kavling 11 area Solo Paragon Hotels and Residence. Saat ini, unit yang sama dihargai sekitar Rp 600 juta.

Pada Kamis siang, tim KPK mendatangi Solo Paragon Apartemen di Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, untuk menyita satu unit apartemen yang diduga hasil korupsi yang dilakukan ST pada tahun 2013.

Kasus tersebut terkait pengadaan pupuk di Kementrian Pertanian. Selain ST, KPK juga memeriksa dua terduga tersangka, HI dan EM, sehari sebelumnya.

Melalui pesan singkatnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penyitaan satu unit apartemen di Solo.

"Apartemen yang disita diduga milik tersangka ST, yang diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan yang sedang kita usut saat ini," kata Febri.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/07/16453991/apartemen-yang-disita-kpk-di-solo-dibeli-seharga-rp-400-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke