Salin Artikel

Dua Aktivis Danau Toba Dianiaya Penambang Batu

Akibat penganiayaan tersebut, kedua pria yang kerap menyuarakan penyelamatan lingkungan di kawasan Danau Toba itu mengalami luka di bagian wajah, kepala, dan tangan. Keduanya sudah membuat laporan polisi ke Polres Samosir pada Selasa (15/8/2017) setelah sebelumnya melakukan visum ke rumah sakit setempat.

"Benar kami sudah mengadu ke Polres Samosir, pada Selasa sore," kata Sebastian Hutabarat, salah seorang korban yang merupakan warga Jalan Tarutung 100, Balige, Kabupaten Tobasa, dihubungi Rabu (16/8/2017).

Kejadian tersebut  menurut Sebastian, berawal saat dia dan Johannes yang kebetulan ada agenda ke Kabupaten Samosir. Lalu dia dan Johannes tiba di Desa Silimalombu. Di lokasi itu sedang ada kegiatan penambangan batu. Mereka bertemu dengan Jautir Simbolon, pemilik penambangan batu, yang juga dikenal saudara Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Saat itu, mereka bertemu dan berbincang-bincang. Diduga Simbolon merasa tidak enak dengan pertanyaan Sebastian dan Johannes, terkait protes warga atas kegiatan penambangan batu di desa tersebut yang dikhawatirkan merusak lingkungan. Sebastian dan Johannes pun pamit baik-baik.

"Sekitar 10 meter dari tempat kami berbincang, kami dikejar dan dipukuli bergantian oleh beberapa orang anak buahnya Simbolon itu," kata Sebastian.

Hal serupa disampaikan Johannes, yang dikenal sebagai Sekretaris Eksekutif Yayasan Pencinta Danau Toba, menyebut, dia dipukul Jautir Simbolon pertama kali di bagian pelipis kanan. Saat dipukul, Johannes terjatuh dan diseret hingga pakaiannya robek, yang kemudian sudah dijadikan sebagai alat bukti oleh kepolisian.

"Diperkirakan ada 10 orang yang memukuli kami, termasuk Jautir," kata Johannes yang mengaku sedang berada di Kabupaten Tobasa untuk menenangkan diri.

Kapolres Samosir, AKBP Donald Simanjuntak belum bisa dihubungi, karena sedang mengikuti agenda perayaan HUT Kemerdekaan RI di gedung DPRD Kabupaten Samosir.

Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Samosir, tertera Bripda Roberto Manalu selaku penyidik yang menerima laporang pengaduan atas nama Sebastian Hutabarat dengan laporan polisi momor : LP/ 117/ VIII/ 2017/SMR/SPKT tanggal 15 Agustus 2017.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/16/12272081/dua-aktivis-danau-toba-dianiaya-penambang-batu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke