Salin Artikel

Cegah Kasus Serupa, Pemkot Malang Minta Pendampingan KPK

Sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kota Malang mengaku khawatir, kasus yang sama akan terjadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengaku sudah berkonsultasi dengan KPK terkait masalah ini. Solusinya, ia akan meminta pendampingan kepada KPK terkait pembahasan anggaran hingga pelaksanaannya.

"Ini kan ada traumatik dari teman-teman di Pemkot maupun di dewan sehingga saya minta solusinya gimana untuk mengembalikan semangat dalam rangka pelayanan masyarakat ini," katanya seusai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Polres Malang Kota, Senin (14/8/2017).

Wasto menjelaskan, jika pembahasan P-APBD 2017 dan APBD 2018 tidak berjalan, maka pengesahan anggaran tersebut tidak bisa disahkan. Hal itu akan berdampak pada keberlangsungan kinerja Pemerintah Kota Malang.

"Kalau APBD sampai tidak disahkan, masyarakat akan mengalami persoalan. Karena kegiatan belanja langsungnya tidak bisa berjalan," jelasnya.

Sementara, sampai saat ini pembahasan P-APBD tahun 2017 dan APBD untuk tahun 2018 masih sampai pada tahap pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).

Karenanya, dalam waktu dekat ia akan mengirim surat ke pimpinan KPK untuk meminta pendampingan dalam pembahasan anggaran dan pelaksanaannya.

"Arahan beliau (penyidik) supaya mengajukan surat kepada Ketua KPK untuk pendampingan dari direktorat pencegahan dan itu akan kami lakukan," jelasnya.

Ia berharap KPK berkenan melakukan pendampingan mulai dari pembahasannya hingga pelaksanaannya.

"Sekiranya kami bisa didampingi dengan senang hati. Dari mulai proses APBD sampai pelaksanaan proyek, dengan senang hati dan kami berharap ada pendampingan," ungkapnya.

Diketahui, KPK tengah menangani kasus suap pembahasan APBD tahun 2015 di Kota Malang. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut.

Tersangka pertama adalah Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai penerima suap dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Arief menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Jarot sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap. Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta.

Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang TA 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut mencapai Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/15/03335841/cegah-kasus-serupa-pemkot-malang-minta-pendampingan-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke