Salin Artikel

Geledah Rumah Pejabat Pemkot Malang, KPK Sita Dokumen Setoran

Kali ini, penyidik menggeledah kediaman pribadi Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Dahat Sih Bagyono yang ada Perumahan Villa Bukit Tidar Blok E2 nomor 105 RT 8 RW 9 Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Di perumahan itu, Dahat menjabat sebagai Ketua RT 8. Dikatakan Dahat, ada enam orang penyidik yang datang ke rumahnya.

Para penyidik itu datang sekitar pukul 9.30 WIB dan kembali sekitar pukul 12.00 WIB. Ada sejumlah dokumen yang disita penyidik dari kediamannya. Salah satunya adalah dokumen terkait proyek jembatan Kedung Kandang.

"Dokumen yang disita terkait jembatan Kedung Kandang," katanya.

(Baca: KPK Sita Mata Uang Asing di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang)

Dia menuturkan,  dirinya pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan tersebut pada tahun 2013. Ketika itu, dirinya masih mejabat sebagai Kabid Bina Marga dan Sumber Air pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.

"Saya kan pernah jadi PKK-nya jembatan (Kedung Kandang) tahun 2013," katanya.

Selain itu, penyidik juga menyita tanda bukti pengembalian sisa anggaran dari PT Nugraha Adi Taruna (NAD) ke kas daerah. PT NAD adalah kontraktor proyek jembatan Kedung Kandang saat itu.

"Surat tanda setor pengembalian sisa dari PT NAD ke kas daerah," ujar dia.

(Baca: Ketua DPRD Kota Malang Terima Suap Rp 700 Juta dan Rp 250 Juta)

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD tahun 2015 di Kota Malang. Tersangka pertama adalah Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai penerima suap.

Arief menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang. Suap sebanyak itu disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Jarot sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/12/19124941/geledah-rumah-pejabat-pemkot-malang-kpk-sita-dokumen-setoran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke