Salin Artikel

Ganjar Siap Hadapi Gugatan Keputusan Izin Semen Indonesia di Rembang

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. “Kita sudah menduganya (gugatan hukum),” kata Ganjar, di Semarang, Selasa (8/8/2017) sore kemarin.

Ganjar menjelaskan bahwa Pempov Jawa Tengah saat ini telah mulai menghadapi gugatan tersebut di pengadilan. Pihaknya pun tak bisa melarang para pihak yang mempertanyakan keputusannya terkait pemberian izin pertambangan.

“Enggak apa-apa. Menggugat kan boleh saja, masa dilarang,” ujarnya, diplomatis.

Pihak yang memperkarakan keputusannya ke PTUN, sambung dia, adalah mereka yang tidak puas dengan adanya izin baru tersebut. Ganjar menilai bahwa penggugat hanya berbeda dalam memahami suatu masalah.

“Kalau tidak puas itu soal masing-masing cara menangkap saja, enggak apa-apa,” tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Jawa Tengah, Iwanudin Iskandar mengatakan, keputusan menerbitkan adendum baru untuk PT Semen Indonesia sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kebijakan yang dibuat merupakan satu rangkaian dari perintah dalam putusan nomor 99 PK/TUN/2016.

Sebelum menerbitkan izin baru nomor 660.1/4 tahun 2017, gubernur telah mencabut izin lama yang diperintahkan Mahkamah Agung.

"Ini menjalankan perintah putusan MA tahun 2016. Sah atau tidak, mari diuji," timpal Iwan, seusai sidang kala itu.

Para penggugat menilai bahwa izin yang diterbitkan adalah cacat hukum.

Ahmad Redi, ahli sumber daya alam yang dihadirkan penggugat menilai bahwa SK gubernur cacat hukum karena tidak mendasarkan diri dari persyaratan dalam dokumen asal.

Mestinya, kata Ahmad, pembuatan SK baru didahului dengan membuat kerangka acuan dari awal, Amdal dan seterusnya sehingga sesuai dengan tertib administrasi lingkungan.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/09/08014511/ganjar-siap-hadapi-gugatan-keputusan-izin-semen-indonesia-di-rembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke