Salin Artikel

Peras Kepala Desa di Maluku Tenggara, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Pelaku yang juga diketahui sebagai koordinator sebuah LSM di Kota Tual dan Maluku Tenggara ini ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korban pemerasan kepada Inspektorat dan polisi.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, AKP Izaac Risambessy kepada Kompas.com mengungkapkan, setelah mendapat laporan, polisi bersama tim Saber Pungli langsung bergerak mencari pelaku dan menangkapnya di perempatan kantor DPRD Kota Tual.

“Pelaku ditangkap Senin kemarin oleh Tim Buser Polres Maluku Tenggara setelah mendapat laporan dari penjabat kepala desa yang diperas,” kata Izaac saat dihubungi dari Ambon, Selasa (8/8/2017).

Dia menjelaskan, dari hasil tangkap tangan, polisi menyita uang tunai Rp 2 juta yang diduga sebagai hasil pemerasan, dua buah telepon genggam, satu buah SK ilegal dari Kementerian Hukum dan HAM, sebuah buku saku dan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti semuanya telah kita amankan,” ujarnya.

Dia menerangkan, dalam aksinya itu, pelaku juga mengancam para korban akan dipindahkan jika tidak menuruti permintaannya.

"Pelaku menggunakan SK palsu dari Kemenkum HAM untuk menakut-nakuti kepala desa,” katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 358 ayat 1 jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/08/12093511/peras-kepala-desa-di-maluku-tenggara-oknum-wartawan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke