Salin Artikel

Polda Jabar Bakal Bubarkan Kegiatan HTI di Ruang Publik

"Sampai saat ini sudah ada putusan bahwa HTI dibubarkan. Jadi segala bentuk kegiatan apapun atas namakan HTI akan dilarang dan polisi tidak akan beri izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (20/7/2017).

Yusri menambahkan, HTI tidak diperkenankan melakukan kegiatan di ruang-ruang publik di seluruh wilayah Jawa Barat.

Jika kedapatan melakukan kegiatan massal dengan jumlah di atas 300 orang, maka pihak polisi berhak membubarkan kegiatan tersebut.

"Kalau dia melaksanakan kegiatan pribadi di kantornya silahkan. Selama tidak masuk atau bergabung menggunakan fasilitas publik," ujarnya.

Meski demikian, Yusri tidak melarang kegiatan dakwah Islam yang akan dilakukan oleh tokoh-tokoh HTI. 

"Kalau hanya sepuluh orang dan membawa nama pribadi silakan. Yang dilarang badan hukumnya. Kalau pakai badan hukum, kita bubarkan," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/21/09305341/-polda-jabar-bakal-bubarkan-kegiatan-hti-di-ruang-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke