Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Ruas Jalan Kota Medan Terlarang untuk Papan Reklame

Kompas.com - 11/07/2017, 08:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan menertibkan dan membongkar seluruh papan reklame bermasalah yang berdiri di 13 ruas jalan terlarang Kota Medan. Ini dilakukan untuk menata wajah Kota Medan.

“Seluruh papan reklame liar maupun ilegal akan kita tertibkan seluruhnya. Kita akan merevisi perda. Kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah untuk membongkar sendiri sebelum kita bongkar. Penertiban ini tidak ada limit waktu, pembongkaran akan terus dilakukan!” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Senin (10/7/2017).

Akhyar menjelaskan, para pemilik papan reklame telah diberitahu sehingga kali ini tidak ada toleransi lagi. “Sudah terlalu lama kita berikan toleransi, jadi tidak ada toleransi lagi. Apalagi yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang, kita bongkar tanpa pandang bulu!” tegasnya.

Puluhan petugas terlihat menurunkan belasan papan reklame di seputaran Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Rahmatsyah. Selain menggunakan mobil crane, penertiban ini juga didukung alat berat serta mesin las milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.

(Baca juga: Shell Berang, Reklame Bergambar Wanita Jadi Objek Pelecehan Seksual)

Papan reklame mulai milik supermarket, rumah makan, maupun hotel yang terbukti berdiri tanpa izin jadi rongsokan setelah dibongkar. Ia mengatakan, pemilik rumah makan dan swalayan sempat meminta penertiban ditunda, namun ditolak Satpol PP.

Kasatpol PP Kota Medan, M Sofian mengatakan, prosesi penertiban menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas. Karenanya, penertiban reklame berukuran besar ditunda.

"Selain akan melumpuhkan arus lalu lintas, material papan reklame dikhawatirkan jatuh dan menimpa kendaraan atau orang yang melintas di bawahnya. Pembongkarannya akan kita lakukan malam hari," ucap Sofian.

Sebelumnya, seusai memimpin rapat evaluasi persiapan akhir pada Jumat (7/7/2017), Sofian mengatakan, papan reklame yang dibongkar adalah yang tidak memiliki izin dan melanggar izin di 13 ruas jalan.

(Baca juga: Kisah Satu Keluarga di Dalam Mobil yang Tertimpa Papan Reklame)

 

Penertiban akan berlangsung mulai Senin sampai Jum’at (14/7/2017). Ke-13 jalan yang sudah ditentukan tersebut berada di empat kecamatan, yakni Kecamatan Medan Petisah, Medan Kota, Medan Timur dan Medan Barat.

Penertiban dilakukan pada siang hari mulai sepanjang Jalan Jendral Gatot Subroto, simpang tugu SIB sampai ke sekolah Panca Budi dan sekitar Jalan Sekip. Di Kecamatan Medan Kota, penertiban dimulai sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Halat.

Kemudian sepanjang Jalan Gaharu, Jalan Jawa (Jalan Irian Barat), Jalan Prof HM Yamin dan di Jalan Cemara, untuk Kecamatan Medan Timur. Terakhir, untuk Kecamatan Medan Barat, sepanjang Jalan Balaikota, Jalan Putri Hijau, Jalan Adam Malik lalu Jalan Guru Patimpus.

"Untuk awal, kita lakukan penertiban di empat kecamatan, kemudian dilanjut di 17 kecamatan lainnya. Saat ini, cukup banyak pendirian reklame di berbagai jalan Kota Medan, perlu kita tertibkan sebagai penegakan Perda Kota Medan tentang Reklame,” tutupnya.

Kompas TV Hujan Angin Disertai Es Tumbangkan Pohon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com