Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Peredaran 500 Butir Zenit Ilegal di Pangkalan Bun

Kompas.com - 07/07/2017, 20:50 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Nugroho Budi Baskoro

Penulis

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Polisi menyita 50 bungkus yang berisi 500 butir zenith dari Tarmiji (35), di rumah barakan yang ia sewa di Gang Sejahtera, Jalan Mat Noor, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Kasatnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Iptu Kariatmono menjelaskan, Tarmiji biasa menjual obat tersebut di barakannya. Padahal, obat itu bisa dibeli hanya dengan resep dokter.

"Pelaku digeledah dan ditangkap di barakannya," kata Kariatmono di Mapolres Kotawaringin Barat, Jumat (7/7/2017).

Bersama 500 butir zenit, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 260.000, sebuah ponsel Samsung J2 Prime, 13 kemasan plastik klip, dan sebuah buku catatan.

 

(Baca juga: Tertangkap, Gembong Narkoba 30 Tahun Buron dengan Operasi Plastik)

Menurut Kariatmono, dengan mengedarkan obat itu secara ilegal, Tarmiji melanggar pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini, polisi masih menyelidiki dari mana pria asal Banjarmasin itu memperoleh barang tersebut.

Kompas TV Hamas Musnahkan Obat-Obatan Terlarang

http://nasional.kompas.com/read/2017/07/07/20215981/cak.imin.kami.kumpulkan.partai.yang.kecewa.dengan.ganjar.pranowo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com