GOWA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Zulkarnaen, tersangka kasus korupsi penyalahgunaan bantuan paket sarana produksi kedelai sebesar Rp 3,5 miliar akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Kamis (6/7/2017).
Zulkarnaen ditangkap dan dibawa ke Lapas Klas 1A Makassar oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Gowa no. Print - 01/R.4.14/RT.2/Ft.1/07/2017 tanggal 6 Juli 2017 untuk selama 20 hari di Rutan/Lapas Klas 1A Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, Zulkarnaen ditahan karena sudah didakwa kasus penyalahgunaan bantuan paket sarana produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program/kegiatan PAT-PIP APBN-P TA 2015 di Kabupaten Gowa.
(Baca juga: Membela Diri Sambil Menangis, Atut Mengaku Khilaf Korupsi)
"Dalam perkara tersebut, terdakwa Zulkarnaen dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai juknis, juklak, dan Pedum kegiatan," tegasnya.
Salahuddin menjelaskan, terdakwa Zulkarnaen menyetujui inisiatif tersangka Muh Said selaku tim teknis untuk menyalurkan Saprodi (sarana produksi) kepada kelompok tani sebelum dana cair.
Terdakwa juga memerintahkan para Kepala Cabang Dinas Pertanian untuk melakukan pemotongan dana kelompok tani setelah dana bantuan cair. Dana tersebut kemudian dikumpulkan pada tersangka Hj Besse Bolong.
"Setelah dana terkumpul, sebagian digunakan untuk keperluan lain atas perintah terdakwa. Atas perbuatan terdakwa dan tersangka lainnya, negara dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar," terangnya.
(Baca juga: KPK Sesalkan Saksi Kasus E-KTP dari DPR Tak Hadiri Pemeriksaan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.