SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi penembakan pencuri oleh seorang anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) Angkatan Laut, Mayor Tunggul Waluyo, disebut tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, apa yang dilakukan Mayor Tunggul Waluyo termasuk keadaan terancam. Penembakan itu diperbolehkan untuk seorang anggota TNI yang memiliki izin mengoperasikan senjata api.
"Pencuri membahayakan dirinya dan orang lain karena juga membawa senjata api," katanya, Rabu (5/7/2017).
Baca berita terkait: Anggota Kopaska Tembak 2 Pencuri Motor, 1 Pelaku Tewas Setelah Dikeroyok Massa
Lagipula kata dia, pelaku juga sudah memenuhi delik dan unsur kriminal.
"Pemilik rumah melihat pelaku membuka pintu dan mengeluarkan motor dari balik pagar," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, kata Shinto, Mayor Tunggul Waluyo sudah diperiksa polisi sebagai korban pemilik motor. Polisi juga sudah melakukan olah TKP di tempat kejadian di Jalan Simorejo 102 A Surabaya.
Seperti diberitakan, Mayor Tunggul Waluyo menembak dua pencuri motor yang beraksi di rumahnya Rabu dini hari.
Baca juga: Kabur dari Dalam Mobil Polisi, Pencuri Motor Ini Ditembak
Satu pelaku tewas setelah sempat dikeroyok massa, dan satu lainnya kabur dengan kondisi kaki tertembak. Satu pelaku yang kabur meninggalkan motor yang dinaikinya.