JAKARTA, KOMPAS.com - SP (43), salah satu terduga teroris yang menyerang pos jaga Markas Polda Sumatera Utara, disebut pernah bertempur di Suriah.
"SP sudah terpantau oleh kita dan dia pernah bertempur di Suriah beberapa tahun yang lalu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/6/2017).
Setyo belum menjelaskan pertempuran seperti apa yang melibatkan SP. Meski begitu, dirinya mengatakan kepolisian akan mengungkap Syawaluddin serta jaringannya.
"Ini yang jadi poin penting untuk kita ungkap sampai ke jaringan-jaringannya," ujar Setyo.
Soal jumlah mantan kombatan dari Suriah yang kembali ke Indonesia, Setyo belum mau mengungkapkannya. Namun, lanjut Setyo, mereka sudah dipantau Densus 88 dan intelijen. Terkait cara mereka bisa kembali ke Indonesia, Setyo menyatakan para kombatan itu tentu bisa sampai kembali ke Tanah Air melalui jalur resmi.
Tanpa dokumen resmi agak susah untuk kembali ke Indonesia. Tetapi, lanjut Setyo, Polri terkendala melakukan penindakan terhadap mereka yang terbukti bertempur di Suriah itu. Sebab, belum ada aturan hukum yang mengaturnya.
(Baca juga: Logo ISIS di Rumahnya Sudah 7 Tahun, Terduga Teroris Cuma Senyum Saat Dinasehati)
Polri berharap, rancangan undang-undang ke depan dapat mengakomodasinya sehingga upaya preventif dapat dimasukan ke rancangan undang-undang agar dapat melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang terbukti pulang bertempur tersebut.
"Yang jadi masalah di sini adalah Polri tidak bisa mengambil tindakan ketika yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana di sini. Kita harapkan dalam rancangan undang-undang nanti itu akan muncul," ujar Setyo.
Setyo menambahkan, meski melakukan pendataan para kombatan, untuk memprediksi apakah mereka akan beraksi, kapan dan di mana perlu kecermatan dan dukungan intelijen.
"Seperti yang saya sampaikan tadi kapan dan di mana mereka melakukan, ini kan memerlukan kecermatan dan informasi yang lebih banyak lagi dari intelijen," ujar Setyo.
(Baca juga: Lihat Anak-anakmu Ini Pak, Kenapa Kau Tinggalkan Kami?)
Polri terus melakukan upaya pencegahan sembari menunggu ada payung hukum untuk menindak kombatan yang pulang ke Tanah Air. Salah satunya dengan strategi preventive strike.
"Begitu kami mendapatkan informasi dan ada alat bukti yang walaupun mungkin minim kami lakukan tindakan, dan kami harapkan itu sesuai aturan yang berlaku, hukum yang mengatur itu, (sehingga) tidak melanggar hukum dan HAM," ujar Setyo.