Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Dipakai Mudik, DPRD Semarang Kandangkan 27 Mobil Dinas

Kompas.com - 23/06/2017, 07:54 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang merespon surat edaran Bupati Semarang yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1438 H.

Seluruh mobil dinas operasional anggota legislatif dikandangkan di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Jalan Diponegoro, Ungaran, mulai Jumat (22/6/2017).

"Kami dari unsur pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD sepakat untuk mengandangkan mobil dinas. Keputusan ini merespon surat edaran bupati yang melarang penggunaan mobil dinas operasional untuk keperluan pribadi mudik lebaran," kata Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto, Jumat (22/6/2017).

Menurut BK, panggilan akrab Bambang Kusriyano, selain mendasari surat edaran bupati, pengandangan mobil dinas operasional anggota dewan juga didasari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No : Per/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Sesuai Permenpan tersebut, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. "Karena selama Idul fitri tidak ada kegiatan kedewanan maka mobil dinas dikandangkan," tandasnya.

(Baca juga: Sultan HB X: Mobil Dinas Milik Negara, Jangan Dipakai)

 

Terlebih menurut BK, sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Semarang sudah memiliki mobil pribadi, sehingga bisa menggunakan mobil pribadi untuk keperluan mudik lebaran.

"Seperti saya juga sudah punya mobil sendiri," ungkapnya.

BK berharap, langkah mengandangkan mobil dinas anggota DPRD ini diikuti para PNS Pemkab Semarang yang mendapatkan fasiltias mobil operasional agar tidak menggunakannya untuk mudik lebaran.

"Kecuali Dishub, Dinas Kesehatan atau mobil ambulans rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama arus mudik," tuntasnya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang, Bangun Prasetyo mengungkapkan, ada 27 mobil operasional anggota DPRD Kabupaten Semarang yang dikandangkan.

"Mulai Rabu kemarin bahkan sudah ada anggota yang mengirimkan mobil dinas operasional ke kantor," kata Bangun.

(Baca juga: Pemkab Ini Bolehkan Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik)

 

Seperti diketahui, berdasarkan surat edaran bupati No 850/001876 tertanggal 16 Juni 2017 disebutkan, selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1438 H mulai Jumat (23/6/2017) hingga Jumat (30/6/2017) semua PNS Pemkab Semarang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

Kecuali, untuk pelaksanaan tugas kedinasan pada Dishub, Dinkes, DPU, BPBD, Dinas Sosial serta Satpol PP dan pemadam kebakaran.

Kompas TV 3 Pimpinan Baru DPD Belum Dapat Fasilitas Pimpinan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com