BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian melarang truk bermuatan non sembako dan non BBM melintas di jalur Puncak selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1438 Hijriah.
Larangan tersebut mengacu kepada surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa truk berkapasitas besar bukan pengangkut sembako dan BBM dilarang beroperasi mulai Minggu (18/6/2017) hingga Senin (3/7/2017).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama menjelaskan, truk yang dilarang melintas meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil tambang non bahan bakar, truk gandeng, kontainer, kendaraan barang maksimal 14.000 kilogram, dan kendaraan pengangkut barang bersumbu tiga atau lebih.
"Sesuai edaran Kemenhub, truk dilarang melintas Tol Jagorawi menuju Puncak dan Sukabumi. Kami sudah mensosilisasikan di gerbang tol dan persimpangan jalan," ujar Hasby, Kamis (22/6/2017).
(Baca juga: Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Pemudik Masuk Parit di Tol Bawen-Salatiga)
Hasby menambahkan, berdasarkan edaran tersebut, larangan bagi angkutan barang ini berlaku di ruas tol Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2, Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir, Cawang-Dawuan-Purbaleunyi, Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur, dan Cawang-Bogor-Ciawi.
Menurut Hasby, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk menambah dan memasang rambu petunjuk arah.
Hasby menyebutkan, beberapa titik kapadatan yang menjadi prioritas di sepanjang Jalur Puncak diantaranya, Simpang Gadog, Tanjakan Selarong, Simpang Megamendung, Taman Matahari, Pasar Cisarua, Taman Safari, Warungkaleng, dan Masjid Att'aun Puncak.
"Kami siapkan 400 personel gabungan yang akan ditempatkan di 22 Pos Pengamanan (Pospam) dan Pos Pengaturan (Gatur) di Puncak," kata Hasby.