YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) yang diterima oleh pemimpin sebuah daerah belum tentu lebih besar dari perkiraan masyarakat umum.
Seperti yang diterima Bupati Gunungkidul Badingah. Sebagai pucuk pimpinan daerah, bupati mengaku hanya menerima Rp 2,1 juta untuk THR.
Baca juga: Fitra: Korupsi ABPD Melalui Modus THR Perlu Diwaspadai
Besaran THR yang diterima aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat sesuai dengan besaran gaji pokonya. Besaran yang diterima bupati sesuai dengan gaji pokoknya.
"Iya, sesuai aturan memang begitu, bupati mendapatkan THR lebih sedikit karena gaji pokoknya memang lebih kecil daripada tunjangannya," kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono Sata dihubungi, Senin (19/6/2017).
Angka tersebut jauh dari kepala dinas yang bisa mendapatkan THR Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Untuk membayar THR dan gaji ke-13, pemkab menganggarkan dana sebesar Rp 37,9 miliar.
“Secara prinsip gaji ke-14 untuk THR, sedangkan gaji ke-13 digunakan membantu PNS untuk memasukkan anak sekolah," ulasnya.
Baca juga: Gara-gara THR, 2 Karyawan Nekat Bunuh Majikan
Menanggapi hal itu, Bupati Badingah mengaku tak mempermasalahkan pembayaran tersebut, dan tidak keberatan dengan jumlah THR yang diterima jauh lebih sedikit dari bawahannya.
"Ya, memang aturannya, disyukuri saja," katanya.