Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Kabur dari Penjara, Coki Akhirnya Dilumpuhkan Polisi

Kompas.com - 16/06/2017, 06:09 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Pelarian Sukrin alias Manan alias Coki, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, akhirnya terhenti di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria ini kabur dari tahanan Polres Bima sejak 9 Mei 2016.

Coki yang sudah lama menjadi buron polisi dalam masuk dalam kasus pencurian kendaraan bermotor itu ditangkap tim Buser Mapolres Bima Kabupaten, Kamis (16/6/2017).

“Dia ditangkap sekitar pukul 05.30 Wita di Dusun Maci, Desa Mata, Kecamatan Karano, Kabupaten Sumbawa,” ujar Kapolres Bima, AKBP M Eka Fatur Rahman SIK.

Residivis curanmor ini terpaksa dihadiahi dengan timah panas karena melawan petugas saat dibekuk.

“Dia mencoba melakukan perlawanan, sehingga anggota melumpuhkan kakinya,” kata Eka.

Ia meyebutkan, Coki sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Mapolsek Woha, sehingga dua tahun menjadi buronan polisi. Namun, tidak lama kemudian ia ditangkap dalam kasus berbeda dan ditahan di Polres Bima.

Setelah beberapa hari ditahan dan diperiksa, Coki kabur setelah membobol gembok sel tahanan polisi 9 Mei 2016 silam.

“Sementara berkas perkaranya masih di Jaksa atau sudah tahap satu. Tersangka kembali dijerat dengan pasal 365 ayat 2 butir ke-1 dan ke- 2 KUHP,” katanya.

Baca juga: 32 Napi yang Kabur Saat Tembok Lapas Jambi Jebol Belum Ditemukan

Kompas TV Warga Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu (11/6) pagi digegerkan oleh kabar kaburnya narapindana kasus terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com