Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca OTT KPK, Kejati Bengkulu Geledah Kantor Gubernur

Kompas.com - 15/06/2017, 23:00 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Puluhan tim penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (15/6/2017) menggeledah ruang Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) di komplek perkantoran Gubernur Bengkulu.

Sebelumnya, tim kejati telah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penggeledahan dilakukan 10 penyidik yang dipimpin Aspidsus Kejati, Bengkulu, Henri Nainggolan.

(Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Jaksa di Bengkulu)

Penyelidikan ini dilakukan atas dugaan kasus korupsi proyek jalan di Pulau Enggano tahun 2016 dengan anggaran Rp 17,5 miliar. Dari kantor Dinas PUPR, tim dari kejaksaan membawa satu kardus yang diduga berisikan data pengerjaan jalan di Pulau Enggano.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan belum mau menyampaikan hasil penggeledahan pada wartawan. "Nanti akan disampaikan hasilnya. Saat ini masih mengumpulkan temuan berkas, hasil penggeledahan akan disampaikan pada media," ucap Henri Nainggolan.

Kasus dugaan korupsi jalan di Pulau Enggano telah memasuki masa penyidikan. Proyek tersebut didanai APBD sebesar Rp 17,5 miliar. Berdasarkan temuan BPK, negara mengalami kerugian Rp 7,1 miliar.

(Baca juga: Ini Pesan Jamwas Saat Temui Jaksa Kejati Bengkulu yang Ditangkap KPK)

 

Dalam proyek tersebut diduga terjadi mark up dan pengurangan volume pekerjaan. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Namun Kejati telah memeriksa beberapa petinggi di Pemprov Bengkulu dan beberapa orang di luar pemerintah seperti pihak ketiga dan swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com