Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21.350 Botol Miras Ilegal Disita dari Pabrik Miras Rumahan 

Kompas.com - 14/06/2017, 23:29 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menyita 21.350 botol minuman keras (miras) bermerk Kuda Mas, Orang Tua dan Intisari dalam operasi pemantauan dan pengawasan yang dilakukan 15 Mei hingga 10 Juni 2017 lalu.  

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat M Purwantoro mengatakan, puluhan ribu botol miras siap edar tersebut dinyatakan ilegal. Sebab, miras tersebut dibuat di dalam pabrik miras rumahan di daerah Rancasari, Kota Bandung. 

"Ilegal karena tidak membayar  tanda lunas cukai," kata Purwantoro di Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (14/6/2017).

Meski pada botol-botol tersebut ditempel merek resmi yang terdaftar, minuman keras tersebut dapat dikatakan palsu. Sebab berisi minuman asli yang dioplos dengan bahan-bahan lainnya agar bisa menjadi banyak. 

"Modusnya mereka membeli minuman legal di pasaran kemudian menambahkan bahan baku lain seperti etil alkohol, karamel, gula, dan lain-lain yang dimasak kemudian dicampur dengan minuman legal dengan komposisi 1:3. Dari satu botol bisa jadi 3 botol," jelasnya.

(Baca juga: Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan 120 Ton Rotan ke Malaysia)

 

Selain puluhan ribu botol miras palsu, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mengamankan seorang pria brinisial TPN (38) yang merupakan pemilik pabrik rumahan tersebut . 

"Hasil produksi dijual di daerah Bandung Selatan dan Garut. Pelaku tidak memiliki izin produksi minuman mengandung etil alkohol dari instansi berwenang," ungkapnya.

Pelaku juga melakukan tindak pidana pemalsuan pita cukai. Pelaku membuat sendiri pita cukai palsu dan menempelkannya di botol-botol miras tersebut.

Aksi produksi miras palsu ini sudah berlangsung selama satu tahun.  Setelah dihitung, nilai miras 21.350 botol miras oplosan tersebut mencapai Rp 985 juta.

Jika dijumlah dengan 708 keping pita cukai palsu, kerugian negara atas puluhaan ribu botol miras palsu tersebut mencapai Rp 330 juta. 

"Dengan perkiraan kegiatan produksi barang kena cukai yang sudah berlangsung selama satu tahun berdampak hilangnya potensi penerimaan negara sebesar Rp 3,9 miliar," ucapnya. 

(Baca juga: Bea Cukai Aceh Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar)

 

Atas perbuatannya, TPN disangkakan pasal 50, 54 dan 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang harus dibayar. 

Kompas TV Ribuan Miras & Rokok Ilegal di Sulsel Ini Dimusnahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com