Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Seorang Pengusaha Asal Medan Diadili

Kompas.com - 13/06/2017, 19:23 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62), warga Sei Sekambing D, Kota Medan, hampir dua bulan menjadi tahanan polisi dan jaksa penuntut umum (JPU).

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo dan Aisyah serta Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik mendudukkan pengusaha CV Makmur ini sebagai terdakwa.

Baca juga: Orang yang Terjerat Kasus Penistaan Agama Meningkat di Era Reformasi

Dia diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tujuannya untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu dan kelempok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Salah satu JPU, Aisyah mengatakan, pada 18 Februari 2017 malam, di sebuah hotel di Jalan Malioboro, Yogyakarta, terdakwa menulis komentar di Facebook yang dianggap sebagai penistaan agama dan menyinggung umat Islam.

Warga Kota Medan yang tak senang dengan perbuatannya sempat memburu terdakwa dan mengancam akan melakukan tindakan anarkistis terhadap terdakwa.

"Mengetahui dirinya terancam, pada 13 April 2017 terdakwa menggunting kartu sim yang terpasang di ponselnya, membuangnya, kemudian membuat laporan kehilangan dengan tujuan menghilangkan barang bukti," ungkap jaksa.

Jaksa Sindu menimpali bahwa Facebook adalah media sosial tempat berbagi informasi yang bersifat umum, dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang di berada di dalam grup terbuka atau tertutup dapat dikategorikan sebagai menyebarkan informasi.

"Terdakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 156 a huruf a KUHP. Karena terdakwa berdomisili dan ditahan di Kota Medan dan sebagian besar saksi berdomisili di Kota Medan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP perkara ini disidangkan di PN Medan," kata Sindu.

Baca juga: Ujaran Kebencian dan "Hoax" Picu Tawuran Warga

Usai persidangan, Jaksa Aisyah mengatakan, pada persidangan yang akan dibuka kembali pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli agama Islam, ahli informasi dan teknologi serta ormas Islam.

Kompas TV Dengan ini, Ahok dalam waktu dekat menurut rencana akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com