Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Kepemilikan KIA, Pemegang Kartu Identitas Anak Dapat Diskon

Kompas.com - 09/06/2017, 14:16 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Kementerian Dalam Negeri mendorong anak di Indonesia memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Salah satu caranya, Pemda bekerjasama dengan perusahaan atau pengusaha untuk memberikan diskon pada anak pemegang KIA.

Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Drajat Wisnu Setiawan menyampaikan, hingga kini dari 514 kabupaten/kota, baru 110 Kabupaten/kota yang sudah menerbitkan kartu bagi anak di bawah 17 tahun ini.

"Target sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu, (belum semua) karena memang kendala program baru, tidak ada target untuk selesainya," ujarnya ditemui di Pemkab Gunungkidul Jumat (9/6/2017).

Untuk pembuatan KIA, diserahkan ke masing-masing daerah. Pembiayaannya bisa menggunakan APBN maupun APBD. Untuk blanko sendiri Kemendagri memberikan insentif 20-30 persen dari total penduduk yang sudah memiliki akta kelahiran.

(Baca juga: 126.000 Anak di Kendal Akan Mendapatkan Kartu Identitas Anak)

 

Berbagai kemudahan yang diberikan bagi pemegang KIA, sambung Drajat, tergantung masing-masing daerah.

Menurutnya, ada banyak manfaat yang diterima. Misal, anak-anak bisa mendapatkan diskon. Hal itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Namun, pelaksanaannya sendiri ditentukan masing-masing daerah.

"Misalnya ibu bupati Gunungkidul bekerjasama dengan toko buku Gramedia. Harus ada kerja sama terlebih dahulu, sebelum KIA ini berfungsi untuk kartu diskon," beber Drajat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Eko Subiantoro menyampaikan, Pemkab Gunungkidul belum menganggarkan pembuatan KIA untuk tahun 2017.

"Insya Allah tahun 2018 sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.

(Baca juga: Kebut Pengerjaan Kartu Identitas Anak, Pemkot Datangi Sekolah)

 

Upaya yang dilakukan yakni saat bayi baru lahir keluar rumah sakit, sudah bisa mendapatkan akta, Perubahan KK, dan KIA. "Kita bekerjasma dengan Disdikpora dan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan rumah bersalin," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com