Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Punya Dua Istri, Seorang Pria Perkosa Adik Ipar hingga Hamil

Kompas.com - 08/06/2017, 19:51 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - SL (51) seorang pria asal Kabupaten Nagan Raya, Aceh memperkosa D (16), adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas II SMA di Kabupaten Aceh Barat. Aksi bejat pelaku baru terungkap setelah korban yang merupakan adik isteri pelaku  hamil 2 bulan 10 hari.

SL sendiri memiliki dua istri, seorang di Aceh Barat yaitu kakak korban dan seorang  lagi di Banda Aceh telah memiliki anak satu.

“Kejadian pada bulan April 2017 lalu, pelaku memperkosa adik iparnya di rumah saat tengah malam dengan mengancam bunuh korban agar menutup mulut terhadap aksi bejatnya itu," kata AKP Fitriadi, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, kepada wratwan, Kamis (8/6/17).

Menurut Fitriadi, kasus perkosaan yang dilakukan SL terungkap karena keluarga curiga dengan tingkah laku D.

“Tingkah D mulai aneh, sering muntah, demam sehingga keluarga membawanya ke Puskesmas, namun setelah diperiksa oleh Bidan D dinyatakan telah hamil 2 bulan 10 hari, setelah itu korban baru berani mengakui perbuatan SL, abang iparnya kepada keluarga,” katanya.

Menurut Fitiradi, D tidak berani memberitahukan perlakuan abang iparnya itu karena diancam.

“Saat kejadian SL mengancam bunuh kedua orang tuanya jika aksinya diketahui oleh orang lain”, katanya.

Setelah diketahui oleh korban bahwa pelaku yang telah memperkosa D hingga hamil itu adalah SL suami dari kakak korban sendiri, sejumlah keluarga korban di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat sempat mengamuk dan menghakimi tersangka.

“Tersangka sempat dihajar warga, namun untung kita dari satuan reskrim bertindak cepat untuk mengamankan tersangka dari amukan warga dan mengamankan ke Polres, dan sekarang sudah kita tahan karena dari ketengan saksi korban dan alat bukti SL (51) terbukti pelakunya," katanya.

Akibat perbuatannya, SL dapat dijerat dengan pasal 34 jounto pasal 47 jounto pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum Jinaiyat, dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara Jinaiyat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan cambuk 200 kali.

Baca juga: Perkosa Siswi SMA, Nelayan Ini Ditangkap Setelah 3 Bulan Buron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com