MAUMERE, KOMPAS.com - Seorang petani di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AB alias RN (53) ditangkap aparat kepolisian resor setempat karena terlibat judi kupon putih.
Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, AB ditangkap karena menjadi bandar kupon putih di desa tersebut.
"AB ditangkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Sikka di rumahnya Rabu ( 7/6/2017 ) kemarin," kata Jules kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2017).
(Baca juga: Jadi Bandar Judi Kupon Putih, Ibu Rumah Tangga ini Ditangkap Polisi)
Penangkapan terhadap AB, lanjut Jules, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pelaku yang melakukan kegiatan judi kupon putih ke Desa Nita.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp 206.000, satu alat tulis, rekapan tiga lembar, kertas paito tiga lembar, kertas shio dua lembar, dan satu unit telepon seluler.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan oleh polisi di Markas Polres Sikka, guna diproses secara hukum.
(Baca juga: Bandar Judi Ikut Menentukan Hasil Pilkada)
“Pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Saat ini Polres Sikka masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mengenai Kasus judi kupon putih di Kabupaten Sikka," tutupnya.