Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Polisi di Facebook, Seorang Pemuda Dipanggil ke Kantor Polisi

Kompas.com - 07/06/2017, 15:16 WIB
Rosyid A Azhar

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com  -   Akibat mengunggah status yang menghina polisi di media sosial, NM (19) warga Kota Gorontalo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda ini pun berurusan dengan institusi kepolisian.

“NM sudah kami panggil untuk konfirmasi, saat ini sementara dalam proses penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari saksi seorang anggota kepolisian,” kata AKP Tumpal Alexander, Kasat Reskrim Polres Kota Gorontalo, Rabu (7/6/2017).

Status yang diunggahnya pada Minggu (4/6/2017) itu ramai direspons masyarakat, termasuk anggota kepolisian.

Baca juga: Diduga Hina Presiden dan Kapolri di Facebook, Seorang Pegawai Kontrak Ditahan

Menurut informasi, NM kesal terhadap polisi yang telah menangkap motor adiknya dalam operasi cipta kondisi.

Dalam unggahannya di Facebook, NM menulis status, "Wey Ngoni polisi yg jaga ba tangkap motor tngah malam skrang... Da di mna ngoni??? Tda ada doi ngoni tahede jaga ba tangkap motor tenga malam bgni a****g" (Hai kalian polisi yang sering menangkap motor pada malam hari. Di mana kalian? Tidak ada uang kalian, tahede(makian). Sering menangkapi motor tengah malam begini,  a****g).

Ungkapan kebencian ini sertai foto mirip pistol.

Unggahan kebencian ini dilanjutkan dengan tulisan yang bernada menggertak pada Satuan Perintis, NM menulis bahwa motor yang ditangkap ini milik cucu mantan kapolres.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono meminta masyarakat untuk hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Menggunakan internet harus sehat. Gunakan media sosial untuk kepentingan yang baik, yang produktif,” kata Wahyu. 

Baca juga: Pria Ini Disebut Hina Presiden dan Kapolri di Facebook Sejak 2016

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan tiap muslim untuk melakukan gibah, fitnah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com