Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Tak Mau Berhenti Jadi Pemandu Karaoke, Suami Pukul Istri hingga Nyaris Buta

Kompas.com - 05/06/2017, 13:08 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang pelukis bernama Mujiono (40) terduduk lesu di ruangan penyidik Polsek Pesantren Polres Kota Kediri.

Warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prampon, Kabupaten Nganjuk, terdiam saat diperiksa oleh Kanit Reskrim Polsek Pesantren Aiptu Panggayuh, Minggu (4/6/2017).

Sesekali pria berkaus abu-abu itu berupaya menutupi wajahnya dengan kedua tangan yang diborgol.

Tersangka Mujiono diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemandu lagu alias purel bernama DY (40).

"Korban adalah istri siri tersangka," ujar Panggayuh, Minggu (4/6/2017).

Panggayuh menjelaskan, motif penganiayaan ini berawal saat tersangka melarang korban untuk bekerja menjadi pemandu lagu. Namun ternyata hal itu tak digubris korban.

Sebelum terjadi penganiayaan, DY sedang bekerja di Royal Karaoke Kota Kediri. Karena kesal, kemudian tersangka mendatangi DY kemudian tersangka mengajak korban pulang.

Di rumah sempat terjadi perang mulut antara keduanya dan berujung penganiayaan. Tersangka naik pitam karena emosi tersangka memukul secara bertubi-tubi ke wajah korban. DY nyaris mengalami kebutaan gara-gara pukulan keras tersangka yang mengenai matanya.

"Sampai saat ini mata sebelah kiri korban masih belum normal untuk melihat," ungkapnya.

Panggayuh mengatakan, setelah melampiaskan kekesalannya, tersangka meninggalkan DY begitu saja lalu melarikan diri ke rumah kakaknya. Selama dua bulan lebih, tersangka buron dan akhirnya dapat ditangkap di tempat persembunyiannya.

"Kami menangkap tersangka saat bersembunyi di rumah kerabat di Desa Dradah, Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan," imbuhnya.

Tersangka Mujiono mengaku kesal dengan istri yang dinikahi secara siri itu karena tidak mau berhenti menjadi pemandu lagu.

"Capek, tiap hari diingatkan tetapi tetap saja bandel," ucap Mujiono.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Surya, Minggu (4/6/2017), dengan judul: Ngeri, Gara-gara ini Suami Aniaya Istri hingga Nyaris Buta

 

 

Kompas TV Permintaan Songkok Meningkat 3 Kali Lipat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com