Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Calon TKI di Ponorogo, Pria Asal Tulungagung Ditahan

Kompas.com - 05/06/2017, 09:04 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Polsek Sambit-Ponorogo menahan Anang Sutrimo, warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, lantaran menipu beberapa calon TKI asal Ponorogo hingga kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Anang kami tahan setelah ada laporan penipuan dengan berkedok janji memberangkatkan sejumlah warga Ponorogo menjadi tenaga kerja ke luar negeri dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, Jumat (2/6/2017). Padahal warga sudah membayar sesuai permintaan tersangka tetapi tidak diberangkatkan ke luar negeri," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Senin ( 5/6/2017).

Baca juga: Tiba di Tanah Air, TKI yang Koma di Malaysia Dirujuk ke Rumah Sakit

Sudarmanto, mengatakan kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri ini berawal dari laporan seorang pria bernama Gufron (34), warga Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, ke Polsek Sambit.

Kepada polisi, Gufron mengaku sudah membayar uang Rp 14,4 juta kepada Anang namun tidak kunjung diberangkatkan kerja ke Singapura.

Gufron tertarik dengan tawaran Anang, kata Sudarmanto, lantaran diiming-imingi mendapatkan gaji Rp 15 juta bila mau bekerja di Singapura.

Waswas dengan janji tersangka, lanjut Sudarmanto, Gufron mencari informasi tentang kiprah Anang Sutrimo hingga ke Tulungagung. Saat berada di Tulungagung, Gufron kaget ternyata banyak warga yang mencari dan memiliki urusan dengan Anang.

"Gufron juga mendapat informasi sejumlah orang di wilayah Sambit tidak berangkat ke luar negeri setelah membayar sejumlah uang kepada Anang," kata Sudarmanto.

Baca juga: Dipulangkan dari Malaysia karena Sakit, TKI Asal NTT Meninggal di Batam

Hasil penyidikan polisi menyebutkan tersangka Anang tak hanya menipu dengan modus memberangkatkan warga bekerja ke luar negeri dengan gaji tinggi. Dia juga menipu dua kepala desa dengan modus pinjam uang karena ia memiliki tabungan Rp 1 miliar.

"Dua kepala desa yang menjadi korban penipuan Anang yakni, Titin Diah Rukmini (49), Kades Bangsalan, Kecamatan Sambit, dengan kerugian Rp 10 juta, dan Kades Sambit, Tubiyanto ( 48), dengan total kerugian Rp 55 juta," demikian Sudarmanto.

Kompas TV Patroli AL Amankan TKI Ilegal di Riau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com