Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda DIY Akan Tindak Tegas Pelaku Persekusi

Kompas.com - 05/06/2017, 08:45 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengintruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan persekusi yang terjadi di wilayahnya.

Ia juga meminta kapolres dan kapolsek yang ada di wilayah hukum Polda DIY untuk menindak tegas pelaku persekusi.

"Saya sudah melakukan safari Ramadhan ke beberapa polres. Sudah saya ingatkan untuk menindaklanjuti (kasus persekusi)," kata jenderal bintang satu ini ketika ditemui di Hanggar 2 Landasan Udara Adisucipto, Kecamatan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Minggu (4/6/2017) malam.

Baca juga: Teror Persekusi Masih Berpotensi Membayangi

Sejauh ini, kata Ahmad, pihaknya belum menemukan perbuatan yang dianggap Presiden Joko Widodo bisa membuat Indonesia menjadi negara barbar itu. Ia pun berharap agar kasus perburuan secara sewenang-wenang oleh kelompok ataupun individu itu tidak terjadi di wilayah hukum Polda DIY.

"Kalau ada jelas intruksinya harus tindakan tegas. Karena hal seperti itu sangat mengganggu sehingga harus ditindak kalau seandainya ada," tutur Ahmad.

Ahmad menyatakan, penanganan kasus persekusi itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang meminta seluruh jajarannya untuk proaktif menindak tegas segala bentuk persekusi di berbagai daerah.

Ia menyebut, ada konsekuensi yang harus diterima kapolres atau kapolsek jika mengabakan perintah pimpinan Polri tersebut.

"Kapolri sudah mengingatkan kepada kita yang di wilayah bersikap tegas, memang tugasnya seperti itu kalau tidak ada konsekuensi dari pada jabatan," ucap Ahmad.

Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dengan tegas menentang keras segala bentuk persekusi. Ia pun meminta jajarannya untuk menindak tegas pelaku persekusi di setiap daerah.

Baca juga: AKBP Dony Setiawan, Pemukul Bandar Narkoba yang Ditunjuk Kapolri Tumpas Persekusi di Solok

Menurut jenderal berbintang empat ini, persekusi merupakan pelanggaran hukum yang tak termasuk delik aduan sehingga jajarannya bisa langsung memproses secara hukum. Ia juga meminta jajarannya untuk tidak ragu menindak tegas pelaku persekusi.

Kompas TV Menkominfo: Persekusi di Medsos Terancam Hukuman Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com