Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aneh, Sertifikat Tanah BPN Kalah oleh Bukti Pembelian 2 Kerbau pada Masa Lampau"

Kompas.com - 31/05/2017, 19:41 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

Kompas TV Minggu (19/2), video amatir ini merekam peristiwa penolakan warga Bara-Baraya, Makassar terhadap anggota TNI yang memberikan surat peringatan untuk pengosongan rumah. Sengketa lahan ini sudah berlangsung lama. TNI meminta agar warga sipil yang menghuni asrama TNI segera mengosongkan rumahnya. Namun, warga mengklaim telah memiliki dokumen lengkap, seperti akta jual beli. Mereka berencana menggelar unjuk rasa untuk memperjuangkan hak.

 

Namun, pada awal tahun 2016, Subari yang tak lain adalah adik angkat almarhum ibunda Mukhlisin mendadak menggugat keluarga besar petani itu di Pengadilan.

Subari ingin mengambil alih seluruh lahan yang disebut Mukhlisin sebagai warisan kakek kandungnya, almarhum Marto Kasmin.

Subari bersikeras bahwa tanah yang telah mereka tempati bersama selama bertahun-tahun itu adalah miliknya seorang. Sehingga, lima keluarga yang telah membangun rumah di sana harus hengkang.

Sengketa tanah antara dua pihak dari satu keluarga ini mengemuka ketika sertifikat tanah resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu dimentahkan di pengadilan.

Baca juga berita terkait: Saat Dua Ekor Kerbau Mentahkan Sertifikat Tanah di Pengadilan

Keputusan hakim itu menjadi pukulan keras bagi Mukhlisin dan sanak saudaranya. Mereka menangis dan menjerit setelah mendengar keputusan hakim tersebut.

Sebab, keputusan itu berbanding terbalik dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan pemerintah desa, termasuk sertifikat yang disahkan kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Sertifikat tanah Subari adalah seluas 1.200 meter persegi, Mukhlisin seluas 1.240 meter persegi dan Adik Mukhlisin yakni Waji seluas 1.400 meter persegi. Sertifikat tanah itu telah diterbitkan pada tahun 1986.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com