Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aneh, Sertifikat Tanah BPN Kalah oleh Bukti Pembelian 2 Kerbau pada Masa Lampau"

Kompas.com - 31/05/2017, 19:41 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

 

Mukhlisin beserta keluarganya berharap agar proses upaya banding pihaknya tidak berhenti di tengah jalan. Sebagai tergugat yang buta hukum, pihaknya hanya bertopang tangan kepada bantuan pengacara yang hingga saat ini belum pernah mereka temui.

"Kami pasrahkan kepada teman kami, Pak Saefudin mantan anggota DPRD Grobogan. Katanya sudah ada pengacara yang membantu kami. Untuk biaya kami sekeluarga patungan. Kami belum ketemu pengacaranya. Kami buta hukum, kami berharap dan berdoa muncul keputusan yang adil. Ini tanah kami, tak mungkin kami pergi melepasnya. Jangan usir kami dari tanah kami sendiri," kata Mukhlisin.

Prihatin

Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto, mengaku prihatin dengan kasus sengketa tanah antara satu keluarga ini. Agus berharap kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi bisa memutuskan perkara seadil-adilnya tanpa harus merugikan masing-masing pihak.

"Kasus ini sangat miris. Kami berharap keputusan hakim adil sesuai dengan faktanya. Syukur-syukur berakhir damai. Kasihan ini satu keluarga berebut tanah, hanya gara-gara dua ekor kerbau. Tolong berdamailah, diselesaikan dengan baik-baik," terang Agus.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Edi Handoyo pun merasa iba dengan kasus perselisihan sengketa tanah satu keluarga di desa terpencil itu.

"Jika Pak Mukhlisin sekeluarga ingin banding tanpa bantuan penasihat hukum, kami siap berikan pemahaman tentang hukum supaya mereka melek hukum," kata Edi.

Siap hadapi banding

Sementara itu, Kuasa Hukum Subari, Sutomo, tidak mempermasalahkan upaya para tergugat yang mengajukan permohonan banding. Pihaknya tetap meyakini bahwa keputusan Majelis Hakim sudah final.

"Keputusan hakim sudah benar dan adil. Semua telah terbukti di fakta persidangan. Kami yakin tetap menang. Tanah memang dibeli dengan dua ekor kerbau oleh Pak Subari kepada Parmi," katanya.

Sebagaimana diketahui, hakim di persidangan Pengadilan Negeri Purwodadi memenangkan gugatan Subari (76) atas tanah seluas 3800 meter persegi di Dusun Nongko, RT 06 RW 09, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (4/5/2017).

Dalam kasus sengketa tanah ini, Subari menggugat Mukhlisin dan keenam orang keluarganya. Bahkan Subari juga menggugat pihak kelurahan serta kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan karena dinilainya telah memberikan keterangan palsu.

Mukhlisin bersama 14 orang keluarganya serta Subari tinggal berdampingan di atas lahan yang disengketakan tersebut. Selama turun temurun, mereka hidup rukun.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com