Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membegal, Belasan Anggota Geng Motor di Bandung Ditangkap

Kompas.com - 30/05/2017, 13:39 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Reskrim Polrestabes Bandung menangkap 14 orang pemuda yang tergabung dalam komplotan begal yang kerap meresahkan warga Kota Bandung. 

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi Kepala Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana mengatakan, kelompok tersebut dalam rentang satu pekan belakangan telah melakukan beberapa pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan dengan cara melukai korban. 

"Mulai tanggal 15 Mei hingga 21 Mei 2017 secara berturut-turut terjadi tindak kriminalitas curas dengan total pelaku 14 orang," ujar Hendro saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (30/5/2017).

Lebih lanjut Hendro menambahkan, dari 14 orang pelaku, 10 orang masih berada di bawah umur.

"Dari 10 orang di bawah umur ini ada 5 orang pelajar dan 5 orang tunawisma," ucapnya.

Hendro mengatakan, komplotan begal ini terbilang kejam. Pasalnya, setiap aksi kejahatan yang mereka lakukan pasti melukai para korbannya dengan cara membacok.

Aksi terakhir yang dilakukan oleh komplotan ini adalah pada tanggal 21 Mei 2017 di sekitaran jalan Garuda, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dengan korban bernama Miryam Esternita (23) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban dijambak rambutnya kemudian dipotong rambutnya setelah itu diambil harta bendanya setelah sebelumnya juga ditodong menggunakan pisau dan arit di bagian leher. 

"Para pelaku ini kadang tidak ditanya langsung melakukan pembacokan. Setelah korban dibacok kemudian diambil barang berharganya," ungkap Hendro. 

Hendro juga memastikan komplotan begal tersebut tergabung dalam kelompok geng motor XTC. 

"Mereka ini anggota geng motor XTC. Tapi saat aksi mereka melepas atribut didahului dengan menenggak minuman keras dan obat-obat terlarang. Kemudian nongkrong di Taman Flexi, kemudian bergerak mencari sasaran. Dalam satu hari bisa 4 TKP," ucapnya.?

Dari empat pelaku dewasa, satu orang adalah perempuan bernama Keke Andini Mutiara (25). Keke berperan sebagai penadah yang menampung dan menjual barang-barang hasil kejahatan kelompok begal tersebut. 

Sementara itu, untuk para pelaku kejahatan yang sudah berusia dewasa lainnya yakni Diaar Johar alias Iyay (21), Loudy Satriane (22), dan Achmad Ihsan (20) terancam hukuman penjara 12 tahun lantaran dikenakan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Pelaku anak di bawah umur kita titipkan di rutan Lapas Anak Sukamiskin," sebutnya.

Baca juga: Anggota Geng Motor Penusuk Personel Kopassus Dituntut 12 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com