BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Tim gabungan Mabes Polri dan tim Karantina ikan menggagalkan penyelundupan 6.500 benih lobster di Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Kamis (25/5/2017) lalu.
Benih lobster dikemas ke dalam kotak styrofoam dan diangkut menggunakan jasa travel untuk dibawa ke Palembang dan diekspor ke Singapura.
Baca juga: Warga Pangkalpinang Tangkap Ribuan Lobster yang "Mabuk" di Sungai
Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Rismanto mengatakan, benih lobster tersebut senilai Rp 13 miliar.
"Barang ini berasal dari Jawa mau dibawa ke Palembang melewati Pelabuhan Bakauheni," kata Pipit Rismanto, Senin (29/5/2017).
Tim melakukan pengembangan atas penangkapan minibus bermuatan benih lobster tersebut.
"Hasilnya kami menemukan ada gudang di Lampung Tengah dan kami mendapat keterangan baru saja memberangkatkan benih lobster ke Singapura lewat jalur laut," ujarnya.
Dalam peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016 dilarang menangkap dan melintasi lobster ukuran tertentu. Lobster baru boleh diperjualbelikan apabila telah mencapai berat lebih dari 200 gram.
"Nah, ini kan masih dalam bentuk benih," tutupnya.
Baca juga: Napi Lapas Tangerang Selundupkan 28.350 Benih Lobster
Atas hasil tangkapan tersebut, tim gabungan melepasliarkan benih lobster ke Pesisir Kabupaten Lampung Selatan.