Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Semarang Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Total Selama Ramadhan

Kompas.com - 25/05/2017, 22:46 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Mundjirin mewajibkan kepada semua pengelola usaha hiburan, baik karaoke, panti mandi uap, panti pijat, biliar, dan sejenisnya untuk menutup kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan.

Kebijakan itu dikeluarkan oleh Mundjirin untuk menjaga bulan Ramadhan 2017 agar kondusif. "Kemarin (22/5/2017) Surat Edaran Bupati Semarang sudah kita kirimkan ke semua pengusaha atau pengelola karaoke, panti mandi uap, panti pijat dan biliar. Semuanya satu-satu kita antar," ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kepala Disparta Kabupaten Semarang, Partono, Kamis (25/5/2017) malam.

Terkait surat edaran Bupati Semarang menyambut bulan suci Ramadhan 2017 ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan PHRI, paguyuban pengusaha karaoke dan pengurus ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU, serta instansi terkait lainnya.

"Kami minta edaran Bupati ini dipatuhi, karena kami akan melakukan patroli," jelasnya. Menurut Partono, pengawasan secara formal akan dilakukan pada awal puasa, pertengahan puasa dan mendekati hari raya Idul Fitri dengan menggelar patroli bersama kepolisian dan Satpol PP.

Ia menyebutkan di Kabupaten Semarang terdapat 35 tempat karaoke, 20 tempat mandi uap, dan sejumlah arena biliar. "Jumlah itu yang terdaftar resmi," imbuhnya.

Selain kepada pengelola tempat hiburan, Surat Edaran Bupati Semarang ini juga ditujukan kepada pengelola atau pengusaha hotel, restoran, rumah makan, warung makan, dan sejenisnya agar menyesuaikan dalam kegiatanya untuk tidak memperdagangkan makanan atau minuman secara terbuka pada siang hari selama Ramadhan.

"Mudah-mudahan dipatuhi semuanya. Kita sudah jalan tiga tahun ini dan positif, bahkan ada pengusaha karaoke yang proaktif menanyakan surat edarannya kok belum dikirim," kata Partono.

Terpisah, Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan, jajaranya mendukung penuh kebijakan Pemkab Semarang yang melarang semua tempat hiburan tutup total selama Ramadhan.

 

Baca juga: Ada Tim Khusus untuk Tanggulangi Konflik Sosial di Kabupaten Semarang

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada seluruh ormas yang ada di Kabupaten Semarang agar tidak melakukan sweeping tempat-tempat hiburan. "Kalau menemukan pelanggaran, silahkan laporkan ke polisi terdekat," kata Cahyo

Ia mengungkapkan, bersama instansi terkait akan melakukan patroli bersama secara intensif dalam rangka pengawasan dan melaksakan tindakan persuasif untuk mencegah kegiatan perjudian, miras, prostitusi maupun narkoba.

"Terutama kepada Kapolsek Bandungan akan kami tekankan, karena Bandungan ini banyak tempat hiburan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com