Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Status yang Dinilai Hujat Polisi di Medsos karena Suami Ditilang, Fitriyatun Diperiksa

Kompas.com - 14/05/2017, 16:01 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Seorang wanita bernama Fitriyatun (31) dijemput oleh petugas dan dimintai keterangan di kantor polisi setelah menulis status yang berisi kekesalannya di media sosial.

Fitriyatun menumpahkan kekesalannya dengan menuliskan kalimat yang dinilai menghina institusi kepolisian setelah sang suami terjaring razia kendaraan bermotor dalam Operasi Patuh Semeru 2017 yang digelar Polsek Ujungpangkah, Gresik, pada Jumat (12/5/2017) lalu.

“Postingan Fitriyatun kemudian diketahui oleh tim IT kami, dan kami bahkan sampai ditelepon oleh jajaran Polres (Gresik) disuruh untuk memanggil Fitriyatun guna meminta klarifikasi, karena telah menghina institusi kepolisian. Kan sekarang sudah ada UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan, Minggu (14/5/2017).

Atas dasar itulah, polisi kemudian mendatangi kediaman warga Ujungpangkah, Gresik, itu dan membawanya ke Mapolsek Ujungpangkah untuk dimintai keterangannya.

(Baca juga: #SaveIbuNuril, Dering Telepon Berujung Jeruji Besi)

 

Pada saat pemeriksaan, Fitriyatun mengaku tidak mengetahui tentang adanya UU ITE, dan dengan spontan lantas menumpahkan segenap kekesalannya di dunia maya.

Dia baru mengaku tahu setelah disebut bahwa sekarang ada UU ITE yang mengatur seseorang tidak bisa seenaknya menghina, menghujat, dan melakukan ujaran kebencian di media sosial. Ancamannya, berdasarkan Pasal 51, adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Fitriyatun lalu mengaku salah dan lantas meminta maaf.

“Fitriyatun sudah meminta maaf dan mengaku salah serta menyesal telah melakukan hal itu, ia juga mengatakan jika baru tahu ada UU ITE. Makanya, kemarin dia juga sudah memposting permintaan maafnya dan berjanji tidak mengulanginya. Ini pembelajaran kepada semua warga, supaya lebih arif dan bijaksana dalam membuat postingan di media sosial,” ungkapnya.

Lantaran sudah meminta maaf dan telah mengakui salah perbuatan yang dilakukannya, jajaran Polsek Ujungpangkah juga tidak melanjutkan permasalahan Fitriyatun tersebut ke ranah hukum sesuai yang diatur dalam undang-undang.

“Karena Fitriyatun sudah menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, maka tidak sampai dilanjutkan ke ranah hukum,” tutur Yudi.

Bachrul Ulum (32), suami Fitriyatun, terjaring razia lantaran tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Namanya orang desa, kebanyakan memang begitu (tidak bawa kelengkapan surat). Tapi saat kami datangi ke rumahnya bersamaan dengan menjemput Fitriyatun kemarin, dia pun menunjukkan surat-surat itu lengkap. Tapi yang pasti, ini juga menjadi pembelajaran bagi semua warga masyarakat, supaya kemanapun berkendara agar sebaiknya tetap membawa kelengkapan surat-surat,” pungkasnya.

 

Kompas TV Penyalahgunaan Fitur “Live” di Medsos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com