Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penyerangan Mapolres Banyumas Batal Diancam UU Terorisme

Kompas.com - 03/05/2017, 21:24 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

PURWOKERTO, KOMPAS.com - M Ibnu Dar (22), tersangka kasus penyerangan Mapolres Banyumas, Jawa Tengah batal diancam dengan Undang-undang terorisme.

Sebaliknya, aktor tunggal atas aksi pembacokan sejumlah personel polisi itu dijerat dengan pasal berlipat, di antaranya percobaan pembunuhan, penganiayaan, dan penggunaan senjata tajam.

"Kalau (undang-undang) terorisme tidak, ancamannya justru percobaan pembunuhan, penganiayaan, penggunaan senjata tajam serta pasal berat lainnya kami masukkan," kata Kapolres Banyumas AKBP Azis Andrinsyah SH SIK MHum, Rabu (3/5/2017).

Menurut Azis, polisi belum bisa memberatkan tersangka dengan pasal terorisme. Sebab, penyidik tidak menemukan bukti kuat untuk menyimpulkan jika warga Desa Karangaren, Kecamatan Kutasari, Purbalingga itu terlibat dalam jaringan teroris manapun.

(Baca juga: Ini Kronologi Penyerangan Polisi di Banyumas)

Lebih lanjut Kapolres menyebut, beberapa barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, seperti serbuk hitam dan rakitan panci juga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat tuduhan.

“Belum bisa kami sebut sebagai rakitan. Bahan-bahan serbuk itu hanya campuran arang batok kelapa dan gula pasir. Waktu kita coba bakar tidak ada reaksi apapun,” katanya.

Sementara barang sitaan lain seperti foto tersangka yang menggambarkan sebuah pelatihan militer di tengah hutan juga kemungkinan akan mentah.

“Tersangka mengaku itu foto kenang-kenangan waktu pelatihan pecinta alam. Kami belum bisa identifikasi tempatnya secara pasti,” ujarnya.

(Baca juga: Polisi: Penyerang Mapolres Banyumas Berkomunikasi dengan Terduga Teroris Tuban)

 

Dalam proses hukumnya, berkas kasus Ibnu Dar sampai saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. "Penyidik sudah menyelesaikan tahap pertama, jika tidak ada pengembalian dari Kejari, dalam jangka waktu dekat dapat P21," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com