Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok dengan Mahasiswa, Eksekusi Wisma Latimojong Ditunda

Kompas.com - 27/04/2017, 19:45 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Upaya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengeksekusi asrama Wisma Latimojong yang sebagian besar dihuni oleh mahasiswa asal Sulawesi Selatan, berakhir dengan ditundanya pengeksekusian tersebut.

Kondisi itu berdasarkan pertimbangan situasi yang tidak kondusif, setelah terjadinya bentrok antara mahasiswa dengan petugas.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, petugas pengamanan ingin menghindari konflik. Pembatalan eksekusi akan dilanjutkan dengan upaya mediasi. 

"Iya betul, ditunda. Akan ada mediasi antara Walikota Bogor dengan Gubernur Sulawesi Selatan. Waktunya, belum tahu," ucap Ulung, Kamis (27/4/2017).

Baca juga: Bentrok di Wisma Latimojong Bogor, Sejumlah Mahasiswa Terluka

Ulung menambahkan, dalam pengamanan eksekusi, pihaknya menerjunkan 400 personil gabungan dari Satpol PP Kota Bogor, TNI dan Polri. Polisi juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis seperti Baracuda dan Water Canon.

"Saya kira pengamanan ini tidak berlebihan, semuanya sesuai SOP. Bukan untuk menyakiti, tapi menjaga kita sendiri," tambahnya.

Sementara itu Penasehat Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan Andi Arfal mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut dilakukan menyusul terbitnya surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bogor atas Wisma Mahasiswa Latimojong, di Jalan Semeru, Kota Bogor.

"Kita taat hukum, makanya kita minta proses eksekusi ini ditunda, karena kan masih ada proses hukum yang sedang berlangsung, kita juga sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK)," jelasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Bogor berencana akan mengeksekusi atau mengambil alih secara paksa Wisma Latimojong. Hal itu berdasarkan surat penetapan PN Bogor tanggal 30 Desember 2016 dengan nomor 17/Pdt/Eks/2016/PN.Bgr jo No.61/Pdt.G/2012/PN.Bgr.

Di lain pihak, Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan mengklaim, asrama terdaftar sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulewesi Selatan dengan hak milik nomor aset 11.22.00.35.57.06/ 06.02.05.01.00.02.

Bangunan sudah digunakan sebagai asrama mahasiswa asal Sulsel yang kuliah di Bogor sejak 1957. Namun pada 2000, lahan wisma tersebut dijual kepada Yayasan Al Gazali oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris bernama RFA Ondatje. 

Baca juga: Eksekusi Asrama Wisma Latimojong di Bogor Ricuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com