Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Sebut Dirinya Terlalu Emosi untuk Mengabdi

Kompas.com - 21/04/2017, 20:08 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SIDOARJO, KOMPAS.com - Dahlan Iskan seakan belum bisa menerima perlakuan negara kepada dirinya yang telah mengabdi mengelola BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dahlan menyebut dirinya terlalu emosi untuk mengabdi.

"Saya terlalu emosi untuk mengabdi. Tapi sebagai pimpinan, risiko hukum ini tetap akan saya jalani," kata Dahlan seusai sidang vonis kasus pelepasan aset PT PWU di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4/2017).

Baca juga: Kajati Jatim: Hukuman untuk Dahlan Iskan Terlalu Ringan

Dahlan juga mengaku bodoh memahami bahwa aktivitas sebuah BUMD harus tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas (PT). Karena pada kenyataannya, dalam kasus pelepasan aset PT PWU, seperti tidak dilindungi oleh UU PT.

"Saya akui kebodohan saya. Dulu Gubernur Jatim bilang BUMD tunduk pada UU PT ternyata tidak," jelasnya.

Pernyataan mantan menteri BUMN itu seakan menyindir penegak hukum yang tetap memakai pendekat undang-undang korupsi dalam kasusnya. Padahal, menurut Dahlan, BUMD jelas harus tunduk pada UU PT.

Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT PWU. Majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga mengganjar mantan menteri BUMN itu dengan denda 100 Rp juta atau kurungan 2 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi menghukum Dahlan dari dakwaan subsider pasal 3 undang-undang yang sama.

Baca juga: Canda Dahlan Iskan soal Kemeja Kotak-Kotak Usai Sidang Vonis

Jaksa menilai, penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Tulungagung dan Kediri itu melanggar ketentuan perundangan. Penjualan yang dilakukan Dahlan saat menjabat direktur utama ini menelan kerugian negara lebih dari Rp 11 miliar.

Kompas TV Dahlan Iskan Dipidana Penjara 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com