Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jatim: Hukuman untuk Dahlan Iskan Terlalu Ringan

Kompas.com - 21/04/2017, 16:37 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SIDOARJO, KOMPAS.com - Hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur dinilai terlalu ringan, karena lebih dari separuh di bawah tuntutan jaksa.

Karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, memastikan akan melakukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang vonis Jumat (21/4/2017).

"Pasti kita akan banding," kata Maruli di kantor Kejati Jawa Timur.

Baca juga: Canda Dahlan Iskan soal Kemeja Kotak-Kotak Usai Sidang Vonis

Menurut Maruli, vonis terhadap Dahlan seharusnya sama dengan tuntutan. Karena dalam persidangan, jaksa mampu membuktikan bahwa Dahlan melanggar dakwaan primer.

"Tapi Kejati tetap menghormati putusan hakim," tambahnya.

Oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelumnya Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp 8,3 miliar.

Baca juga: Kasus Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam sidang vonis pagi tadi, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi menghukum Dahlan dari dakwaan subsider pasal 3 undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com