Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Termakan Rayuan Seorang Kakek di Facebook, Gadis Asal Madiun Kehilangan Motornya

Kompas.com - 21/04/2017, 07:50 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Gara-gara termakan bujuk rayu seorang kakek di Facebook, Yul, seorang gadis asal Kota Madiun harus kehilangan sepeda motornya. Tak hanya itu, gadis itu juga rela ditiduri sang kakek berinisial SM (51), asal Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali lantaran termakan janji akan segera dinikahi.

"Korban termakan bujuk rayu tersangka karena berjanji akan menikahinya sehingga korban rela meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka namun tidak kembali," kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, Kamis ( 20/4/2017).

Menurut Ida, tersangka yang berstatus kakek dua cucu itu ditangkap aparat Polres Madiun Kota setelah korban melaporkan sepeda motor Honda Beatnya dibawa lari tersangka awal Maret 2017 lalu.

Baca juga: Merasa Difitnah dan Dihina, Wali Kota Laporkan 4 Pemilik Akun Facebook

Tersangka SM ditangkap di Kota Solo, Sabtu (15/4/2017) lalu. Tersangka SM mengaku berkenalan dengan korban melalui Facebook dan Whatsapp. Selang satu setengah bulan berkenalan via online keduanya janjian untuk bertemu di Terminal Purbaya Madiun, Kamis ( 2/3/2017).

Usai makan siang bersama, keduanya tidur bersama di sebuah hotel di Kota Madiun. Setelah berhubungan badan, tersangka meminjam sepeda motor korban untuk dipakai ke rumah keponakannya di Maospati.

"Tersangka berdalih membawa sepeda motor korban untuk dibawa ke rumah keponakannya meminjam uang. Korban yang sudah merasa dijanjikan untuk dinikahi akhirnya percaya dan meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka," ungkap Ida.

Namun setelah ditunggu beberapa lama tersangka tidak kembali. Korban sempat menghubungi nomor ponsel tersangka namun sudah tidak aktif lagi. Merasa menjadi korban penipuan, lanjut Ida, keesokan harinya korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka dan mengamankan sepeda motor milik korban di rumah SM. Atas perbuatannya itu, tersangka SM dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Buron Kasus Pencurian Ditangkap setelah Menantang Polisi di Facebook

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com