Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Pasar Induk Nunukan Bertambah

Kompas.com - 19/04/2017, 07:20 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan 1 tersangka terkait kasus korupsi pembangunan pasar induk Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Kasipenkum Kejati Kaltim Acin Muksin mengatakan, Baharuddin Sampe Ruru, ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pertama dalam kegiatan pembangunan pasar Induk Nunukan.

“Selaku PPTK pertama berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PU Kab Nunukan No. 600/10/sk-KDPU/IV/2006 tgl 24 april 2006,” ujarnya Selasa (18/04/2017).

Acin menyebutkan, yang bersangkutan ketika menjabat PPTK melakukan adendum kontrak atau perubahan spesifikasi terhadap RAB kontrak awal dengan pelaksana Jayadi Rusman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Jayadi Rusman selaku pelaksana menggunakan bendera CV Amalia untuk melaksanakan pekerjaan.

"Perubahan spesifikasi struktur/pondasi tersebut diduga mengakibatkan pondasi bangunan turun dan dan bangunan tidak dapat dimanfaatkan atau difungsikan sampai saat ini," ucapnya.

Dalam kasus korupsi pembangunan gedung pasar induk Kabupaten Nunukan senilai Rp 13,7 miliar yang berasal dari APBD Nunukan 2006-2009 ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga telah menetapkan mantan Kadis PU Nunukan Khotaman sebagai tersangka sejak Maret 2014.

Selain itu, I Putu Budiarta PPTK setelah Baharuddin, dan mantan Kadis PU Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya penyidik juga menetapkan Haji Bato selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut, namun belakangan jaksa menerbitkan SP3 karena kurangnya bukti.

Jaksa kemudian menetapkan Jayadi yang terbukti memalsukan tanda tangan H. Batto.

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung pasar induk Nunukan, Tim penyidik menyimpulkan jika proyek pasar induk Nunukan diduga tak sesuai spesifikasi dalam perencanaan sehingga tidak dapat difungsikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com