Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pantau Keseriusan Freeport Bangun "Smelter" dalam 6 Bulan

Kompas.com - 17/04/2017, 20:07 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS,com – Terkait keseriusan PT Freeport Indonesia dalam membangun smelter akan terus dipantau dan diawasi oleh pemerintah dalam enam bulan ke depan.

Hal itu karena pemerintah ingin melihat sejauhmana keseriusan Freeport dalam memenuhi komitmen yang sudah disepakati bersama.

Baca juga: Ratusan Karyawan Freeport Geruduk Kantor Pemkab Mimika

Seperti diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), hanya memberikan izin ekspor konsentrat selama delapan bulan untuk Freeport. Terhitung mulai tanggal 10 Februari 2017 hingga tanggal 10 Oktober 2017.

“Kalau enam bulan nggak serius, izin ekspornya dicabut. Kita tunggu komitmen mereka sampai Oktober,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot, di sela kunjungan kerjanya di Gresik, Senin (17/4/2017).

Bambang menjelaskan, selama enam bulan ke depan, pemerintah akan terus memantau kinerja Freeport dalam rangka melengkapi izin mereka untuk mendirikan smelter.

“Sebab kalau membangun (smelter) itu kan minimal membutuhkan waktu lima tahun. Jadi belum tentu enam bulan ini akan kelihatan bangunan itu,” jelasnya.

“Minimal melakukan izin-izin dulu. Izin membangun smelter sudah diberikan, tinggal izin-izin yang ada di daerah. Karena itu, akan kami pantau terus,” lanjut Bambang.

Ia pun menegaskan, dalam hal ini pemerintah sudah siap untuk tidak lagi memberikan toleransi kepada Freeport, apabila selama enam bulan ke depan tidak ada tanda-tanda Freeport akan serius membangun smelter di Indonesia.

“Untuk membangun (smelter) itu kan nggak harus modal sendiri. Paling nggak menggunakan prosentase dari kapital sendiri, dan yang lainnya dari bank,” tutur Bambang.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa di Jayapura Demo Tuntut Tambang Freeport Ditutup

Perubahan penuh status kontrak karya (KK) Freeport ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) saat ini memang masih dalam tahap dirembuk bersama. Dalam IUPK, perusahaan tambang memiliki kewajiban membangun smelter dan divestasi saham hingga 51 persen. Sementara jika dalam waktu enam bulan ke depan belum ada progres pembangunan smelter, maka izin ekspor konsentrat Freeport dipastikan akan dicabut.

“Kalau membangun sudah pasti harus membangun, karena tidak membangun dia (Freeport) tidak boleh ekspor (konsentrat). Kalau ya silakan terus, kalau nggak ya kembali ke kontrak dan selesai pada 2021,” pungkasnya.

Kompas TV Dalam aturan nomor 15 tahun 2017 yang diterbitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Freeport tetap boleh meng-ekspor bahan tambang mentah meski belum membangun smelter. Berubahnya status Freeport jadi izin usaha pertambangan khusus tidak mengubah isi perjanjian dalam kontrak sebelumnya. Dalam headline Harian Kontan dengan judul "Izin Freeport Tetap Rasa Kontrak Karya", juru bicara Freeport menyatakan, Freeport tidak keberatan berubah jadi izin usaha pertambangan, asal semua isi pasalnya tetap sesuai kontrak karya. Kebetulan atau tidak, permintaan khusus dari Freeport ini dituangkan secara tertulis dalam peraturan Menteri ESDM nomor 15, yang tertulis kontrak karya jadi bagian yang tidak terpisahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com