MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kawasan longsor di Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, sebagai zona merah.
Kawasan itu dianggap membahayakan dan dilarang ada aktivitas, termasuk kegiatan pencarian korban yang kemungkinan masih tertimbun.
"Iya, sudah ditetapkan itu sebagai zona merah. Tidak mungkin lagi ada evakuasi karena itu membahayakan. Membahayakan masyarakat dan juga membahayakan tim relawan, membahayakan petugas juga," kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf seusai sidak UNBK di SMAN 3 Kota Malang, Selasa (11/4/2017).
Baca juga: Pelajaran Kehidupan dari Anak-anak Korban Tanah Longsor Ponorogo
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu mengatakan, penetapan zona merah dilakukan setelah sejumlah pihak terkait melaksanakan rapat setelah terjadi longsor susulan di kawasan itu pada Minggu (9/4/2017).
"Di situ sudah ditetapkan oleh Bapak Bupati (Ponorogo), setelah rapat dengan Dandim, Kapolres dan juga BPBD provinsi, BPBD kabupaten, semua, ditetapkan itu zona merah. Zona merah itu artinya bahaya untuk permukiman dan untuk pertanian," jelasnya.
Sementara itu, Gus Ipul menyebutkan bahwa banyak titik di Jawa Timur yang potensi terjadi longsor. Titik-titik rawan longsor itu tersebar di seluruh daerah di Jawa Timur.
"Ada 300 lebih titik rawan longsor yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM," katanya.
Baca juga: Longsor Susulan di Ponorogo, Dua Rumah dan Satu Eksavator Tertimbun
Ke depan, pihaknya berencana menerapkan tingkatan status di titik rawan longsor seperti tingkatan status pada gunung berapi. Seperti status waspada, siaga dan awas.