SURABAYA, KOMPAS.com - Lahan situs peninggalan kerajaan Majapahit di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengalami kerusakan. Tanah di lahan tersebut diuruk untuk pembuatan batu bata.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jawa Timur menyebut lahan cagar budaya yang rusak seluas 80 meter persegi, berlokasi di Dusun Bendo, Desa Kumiter, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Hasil penyelidikan sementara yang dilaporkan jajaran Polres Mojokerto, cagar budaya itu berada di area persawahan berstatus petok D, milik seorang bernama Tumina yang disewakan kepada Pendik, warga desa setempat.
"Nilai sewanya Rp 19,5 juta sejak November 2016 hingga April 2017," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (10/4/2017).
Polisi kata Barung, sempat meminta keterangan dari aparat desa setempat dan mereka mengaku tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut merupakan cagar budaya.
"Warga dan aparat desa mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi," ucapnya.
Meski demikian, kata Barung, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap warga yang melakukan pengerusakan cagar budaya tersebut dan mengamankan lokasi perusakan.
Dari keterangan pihak pengelola situs purbakala Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, kawasan tersebut merupakan tempat bersejarah yang dilindungi oleh UU RI mengenai Situs Purbakala.