Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Residivis "Peluncur" Sabu Ditangkap di Yogyakarta

Kompas.com - 10/04/2017, 15:56 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap dua residivis yang disebut sebagai peluncur sabu dan satu pemakai di Yogyakarta.

"Awalnya kami amankan dua orang, yakni R (23) dan As (20). Setelah itu di tempat lain, kami amankan satu peluncur sabu lagi berinisial Hb (47)," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi, dalam jumpa pers, Senin (10/4/2017).

R dan AS diamankan di Titik Nol Km Yogyakarta pada 5 April 2017 malam sekitar pukul 00.00 WIB. Mereka tengah mengambil barang berupa paket sabu di kawasan Ngabean.

"Sejak siang, keduanya sudah bolak-balik di sekitar Ngabean untuk mencari lokasi barang pesanan diletakan. Mereka juga sempat memanggil kedua rekannya," ungkap Sugeng.

Setelah mengambil paket pesanan, mereka mengendarai sepeda motor ke arah Titik Nol Km lalu Anggota Resnarkoba Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan.

Setelah melakukan penangkapan di Titik Nol Km, Kamis 6 April 2017, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali menangkap seorang peluncur sabu berinisial HB saat mengambil paket di kawasan Jalan Parangtritis.

"Jadi hari itu hujan turun sangat deras, HB mengambil paket di lokasi yang telah ditentukan di daerah jalan Parangtritis. Saat hujan deras itu, langsung melakukan penangkapan dan ditemukan 0,5 gram sabu," tuturnya.

Saat akan dilakukan penangkapan di dua lokasi berbeda, R dan HB sempat berupaya membuang barang bukti paket sabu. Namun ketahuan petugas dan barang bukti bisa diamankan.

"R ini residivis, dulu tertangkap ganja, keluar dan sekarang meningkat jadi bermain sabu. HB juga residivis narkotika," tuturnya.

Akibat perbuatannya, R dan HB dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk AS, kami ajukan assesment rehabilitasi sebab statusnya sebagai pemakai," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com