Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Proyek Jalan Perbatasan RI-Timor Leste, 5 Kontraktor Ditahan

Kompas.com - 08/04/2017, 08:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS. com - Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tujuh paket peningkatan jalan perbatasan tahun 2013 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kundrat Mantolas mengatakan, enam orang tersangka itu, yakni kontraktor CV Matahari Timur, Stefanus Arimedes dan Charlie R Jap; kontraktor CV Berkat Ilahi, Wilibrodus Sonbay; kontraktor CV Satu Hati, Ahmad Icok Hariyanto dan Frederikus Lopes serta; seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Krisogonus Bifel.

Baca juga: 5 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Jalan Perbatasan RI-Timor Leste

Menurut Kundrat, tujuan dilakukan penahanan itu yakni untuk mempercepat proses pemeriksan dan juga agar para tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

Untuk proses selanjutnya, kata Kundrat, saat ini seluruh berkas para tersangka sementara ini dirampungkan dan akan diserahkan ke pengadilan setempat.

"Mereka sudah kita tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kefamenanu. Penahanannya akan dilakukan selama 20 hari," kata Kundrat kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2017).

Kundrat menjelaskan, tersangka Stefanus Arimedes dan Charlie R Jap mengerjakan paket peningkatan Jalan Saenam-Nunpo. Wilobrodus Sonbay mengerjakan paket pekerjaan peningkatan jalan Kefamenanu-Nunpo.

Sedangkan Ahmad Icok Hariyanto dan Frederikus Lopes mengerjakan paket pekerjaan peningkatan Jalan Haumeni Ana-Inbate.

“Perlu diketahui bahwa penetapan status tersangka terhadap para kontraktor dari ketiga CV tersebut lantaran ketiganya merupakan rekanan, dengan nilai kerugian negara terbesar di antara CV lainnya yang mengerjakan proyek tujuh paket peningkatan jalan perbatasan,” kata Kundrat.

Menurut Kundrat, hasil perhitungan kerugian negara sementara yang dilakukan pihaknya, CV Satu Hati terindikasi merugikan negara sebesar Rp 750 juta. Lalu CV Berkat Ilahi Rp 370 juta dan CV Matahari Timur sebesar Rp 180 juta, dari total kontrak ketiganya sekitar Rp 5 miliar.

“Ketiga paket pekerjaan tersebut mengalami kekurangan volume pekerjaan, sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan dan pengerjaan item pekerjaan tidak sesuai spek," ungkapnya.

Baca juga: Bupati TTU Dorong Investor Bangun Hotel di Perbatasan RI-Timor Leste

Fakta di lapangan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk melihat harga satuan dan menyandingkannya dengan pembayaran yang diterima.

"Kita kemudian menemukan adanya selisih lebih pembayaran yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara,” ucapnya.

Kompas TV Pantai di Perbatasan RI-Timor Leste Ini Tak Kalah Mempesona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com