Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Minahasa Tunggak Rp 8,1 Miliar, PLN Ancam Matikan Lampu Jalan

Kompas.com - 04/04/2017, 21:07 WIB

MANADO, KOMPAS.com - PT PLN Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) akan melakukan pemutusan penerangan jalan umum di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), karena menunggak.

"Memang yang menunggak yakni Kabupaten Minahasa sejak tahun 2014 sampai sekarang," kata Manajer Area PT PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo Area Manado, Paultje Mangundap di Manado, Selasa (4/4/2017).

Baca juga: Pemkab Kendal Tunggak Tagihan Listrik 4 Bulan, PLN Matikan Lampu Jalan

Dia mengatakan, PLN sudah menyurat dan melakukan pertemuan beberapa kali dengan Pemkab Minahasa, namun sampai saat ini belum melakukan pembayaran.

"Sehingga, kami harus mengambil langkah melakukan pemutusan penerangan jalan di tiga kecamatan tersebut," jelasnya.

Tunggakan penerangan jalan umum di Kabupaten Minahasa sejak tahun 2014 sebesar Rp 8,1 miliar.

"Kami akan melakukan pemutusan mulai awal bulan April 2017," katanya.

Ada tim khusus yang akan melakukan pemutusan penarangan jalan umum tersebut.

Dari sekian kabupaten dan kota di Sulut, hanya Pemkab Minahasa yang menunggak sejak tiga tahun terakhir ini.

Saat ini, PLN terus melakukan pemeliharaan jaringan sehingga masyarakat bisa menikmati listrik tanpa ada pemadaman yang lama.

"Kalaupun terjadi pemadaman itu bukan dilakukan secara bergilir atau kekurangan daya, namun karena faktor alam yang tidak bisa dihindari," jelasnya.

Kompas TV Keterbatasan Komputer, Sekolah Bagi UNBK Jadi 3 Gelombang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com