Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KUPP Sei Nyamuk Ditangkap saat Menghitung Uang Pungli di Warung

Kompas.com - 04/04/2017, 20:37 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Nunukan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Sei Nyamuk.

Ketua Saber Pungli Nunukan, Kompol Rizal Muchtar mengatakan, pelaku diamankan tim Saber Pungli saat sedang menghitung uang hasil pungli dari dua agen pelayaran di sebuah warung makan di Sei Pancang Sebatik, Senin (3/4/2017) kemarin.

“Pada saat OTT kita berhasil mengamankan HA saat saksi menyerahkan uang tanpa kuitansi. Saat HA menghitung, saat itulah anggota melakukan OTT,” ujarnya, Selasa (4/04/2017).

Baca juga: Selama 4 Bulan, 87 PNS Terjaring OTT Pungutan Liar di Jawa Timur

Rizal menambahkan, pungli yang dilakukan oleh Handi Angkawija (30), warga Jalan Ahmad Yani RT 06, Sei Pancang, Sebatik, tersebut adalah untuk pembayaran jasa kepelabuhanan yang dipastikan melebihi ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua agen pelayaran di Sebatik tersebut sebetulnya juga telah melunasi kewajiban pembayaran PNBP sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2015.

"Agen Samudra Nunukan Dinamika diminta untuk membayar biaya untuk non-PNBP sebanyak 7.975.000 rupiah. Sedangkan untuk agen Sebatik Utama diminta sebanyak 7.787.600 rupiah tanpa kuitansi,” imbuhnya.

Dalam penangkapan pegawai KUPP itu, polisi mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp 15 juta. Aparat juga mengamankan uang Rp 4 juta di dalam tas hitam yang dibawa pelaku.

Dari pengakuan pelaku, pungli terhadap pemilik speed boat telah dilakukan selama 2 bulan terakhir. Terhadap agen pelayaran, pelaku menetapakan pungutan liar dengan besaran bervariasi setap 15 hari sekali. Saat ini, tim Saber Pungli telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Sebalum satu kali 24 jam kita telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ucap Rizal.

Selain mengamankan uang tunai Rp 19.987.600, tim Saber Pungli Nunukan juga mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku, di antaranya 3 lembar kuitansi pelunasan PNBP, 3 lembar penghitungan dan nota tagihan jasa pelabuhan, dan 2 lembar daftar rincian tagihan kapal serta speed boat.

Lalu selembar jaket dinas UPP Sungai nyamuk, sepeda motor merek Honda KT 4726 SE, surat perintah tugas atas nama Handi Angkawijaya, surat perjanjian kerja atas nama Handi Angkawijaya, daftar pelunasan PNBP Ke bank BNI 46, buku kas umum KSOP, SK jabatan pimpinan KSOP Sungai Nyamuk dan tas pinggang warna hitam.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 11 jam, tim Saber Pungli Nunukan meningkatkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka.

“Sebelum 24 kita sudah menentukan statusnya sebagai tersangka,” ucap Kompol Rizal.

Baca juga: Tim Saber Pungli OTT 3 PNS Disdukcapil Cirebon

Tim Saber Pungli Nunkan akan menjerat pelaku dengan Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda sedikitnya 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” ucap Rizal.

Kompas TV 1.270 buruh anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera kini tak lagi bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com