Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman Satu Barak, Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara

Kompas.com - 02/04/2017, 08:29 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan AMR (15) sebagai tersangka pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

"Tersangka berinisial AMR, dia adalah teman satu barak dengan korban," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono dalam keterangan pers di markas Polres Magelang, Sabtu (1/4/2017).

Penetapan tersangka, lanjut Condro, dilakukan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar 2B Graha 17 di Kompleks SMA Taruna Nusantara, keterangan 16 orang saksi yang terdiri dari siswa, pendamping, dan kasir supermarket, lalu hasil otopsi jenazah korban dan juga hasil interogasi.

"Hasil identifikasi, interogasi, mengerucut pelaku AMR. Dia mengaku pada Jumat pukul 21.00 WIB," ucap Condro.

(Baca juga: Kapolda: Pembunuh Siswa SMA Taruna Mengaku Jumat Pukul 21.00 WIB)

Tersangka diketahui beraksi sendiri saat korban masih tertidur pulas pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban ditemukan bersimbah darah di atas ranjang oleh pendamping siswa pada pukul 04.00 WIB. Tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau dapur.

Polisi menemukan barang bukti di kamar mandi barak berupa pisau sepanjang 30 sentimeter. Dari kasir supermarket, polisi juga mendapatkan keterangan bahwa pelaku sempat membeli pisau di tempat tersebut.

Selain pisau, Condro menyebut ada lebih dari 20 buah barang bukti yang diamankan polisi di sekitar lokasi TKP, antara lain kacamata pelaku, kaos training, baju, kamera pengawas dan lainnya.

"Sesuai dengan kronologi, pelaku melakukan perbuatan masih pakai baju PDH, yang kemudian ditemukan di kamar mandi. Pelaku mengenakan celana milik teman lain. Ada kacamata karena saat melakukan itu pelaku pakai kacamata terus sempat tertarik korban, terus jatuh," papar Condro.

(Baca juga: Ini Motif Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara)

Adapun kaus yang dipakai sempat digunakan untuk mengelap darah di lantai sebelum kemudian direndam di bak air kamar mandi oleh pelaku.

Menurut Condro, pelaku juga sempat membersihkan darah memakai baju milik seorang teman. Ini yang menyebabkan polisi sempat mencurigai pemilik baju tersebut.

"Pisau sempat dilap pakai baju kawan, sehingga kita sempat curigai pemilik baju itu yang diketahui dari nama atau bagde di baju tersebut. Tapi hasil Laboratorium Forensik (Labfor) bukan percikan tapi hasil (bekas darah) di baju," ungkap Condro.

Baca juga: Pembunuhan Siswa SMA Taruna, Polisi Temukan Pisau di Kamar Mandi Barak

Pelaku sudah ditahan di tahanan khusus anak di markas II Polres Magelang. Condro mengatakan, pelakunya masih tergolong anak-anak sehingga dikenakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kendati demikian, pelaku juga dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

"Tersangka saat ini ditahan. Sesuai ketentuan UU sistem peradilan anak, ia akan ditahan 7 hari, apabila penyidikan belum selesai diperpanjang 8 hari," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com